PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Upaya HR alias Acong (32) melarikan diri ke kawasan rawa-rawa saat hendak ditangkap polisi berakhir sia-sia. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang setelah sempat terlibat kejar-kejaran di kawasan 7 Ulu, Palembang.
Acong ditangkap pada Minggu (6/9/2026) malam, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan orangtua korban, Dedi. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik anak korban.
Penangkapan tersebut dilakukan anggota Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok. Saat keberadaan pelaku diketahui berada di kawasan 7 Ulu, petugas langsung melakukan penyergapan.
Namun, mengetahui kedatangan polisi, Acong berusaha melarikan diri. Pelaku bahkan masuk ke kawasan rawa-rawa untuk menghindari kejaran petugas.
Berkat kesigapan anggota, pelarian pelaku akhirnya berhasil dihentikan. Acong kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus curas tersebut terjadi pada 30 September 2026. Saat itu, pelaku meminta bantuan anak korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan. Setelah kendaraan berhenti, pelaku kemudian mengeluarkan ancaman.
“Belarilah gek ku tangani,” kata pelaku sebagaimana disampaikan dalam laporan korban.
Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban dan meninggalkan korban seorang diri di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi BG 3534 ABP. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku curas sudah berhasil kita tangkap setelah anggota menindaklanjuti laporan dari orangtua korban,” ungkap Jedi, Selasa (8/9/2026) pagi.
Dijelaskannya, keberadaan pelaku berhasil diketahui petugas di kawasan 7 Ulu. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri hingga masuk ke rawa-rawa.
“Sempat kabur ke rawa-rawa. Alhamdulillah berhasil ditangkap meski terjadi kejar-kejaran,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 dengan nomor polisi BG 3534 ABP milik korban, satu lembar fotokopi BPKB milik korban, serta satu helai pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, Acong masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan tersangka.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan petugas guna dilakukan pengembangan terkait dugaan TKP lainnya,” ujar Jedi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Penulis : Kiki
Editor : Jaks
















