SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM- Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Selatan Polres Pagar Alam berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Berdasarkan siaran pers humas Polreea Pagar Alam Penangkapan dilakukan Minggu malam (14/06/26) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-11/VI/2026/SPKT/Polsek Pagar Alam Selatan.
Kapolsek Pagar Alam Selatan IPDA Andi Wijaya menjelaskan, pelaku berinisial MJ (28), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan sementara Korban diketahui bernama Arie Adrianus.
Peristiwa bermula ketika pelaku membawa kabur satu unit Honda Beat warna hitam nopol BG 6167 JAL milik korban.
“Korban sudah memberi tenggat 3×24 jam untuk mengembalikan, namun pelaku tak mengindahkannya hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut,” terangnya.
Berbekal laporan itu, kata dia, tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung diamankan di wilayah Tebat Giri Indah bersama barang bukti satu unit Honda Beat milik korban.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti profesional dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami memberi rasa aman dan kepastian hukum,”tukasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks

















