Tabrak Warga, Dua Pelaku Jambret Diamuk Massa

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua pelaku jambret gagal melancarkan aksinya di Jalan Merdeka, tepatnya di Jembatan Karang, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Minggu pagi (13/2/2022).

Kedua tersangka yakni Rahmat Hidayat alias Dayat (29) warga Jalan KH M Asik, Lorong Wakaf, Kelurahan 3-4 Ulu, dan Rizky Saputra alias Riko (32) warga Jalan KH Azhari, Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Informasi yang didapat, kedua tersangka menjambret Bagus Fathurracman (26), warga Perumahan Kalidoni Indah Permai, Kecamatan Kalidoni Palembang. Dimana ketika itu, korban sedang jogging di tempat kejadian perkara (TKP).

Datang kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih biru nomor polisi (nopol) BG 3223 AAK yang langsung memepet korban. Kemudian tersangka Riko yang dibonceng menarik ponsel dari tangan korban.

Nahasnya ketika akan kabur menggunakan motor, kedua tersangka justru menabrak warga yang telah menghadang. Alhasil mereka terjatuh dari motor dan berhasil ditangkap oleh warga. Dayat dan Riko pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua pelaku jambret. Dia mengatakan, penangkapan itu berawal ketika mereka gagal melancarkan aksinya.

“Mereka diamankan anggota Opsnal Ranmor yang sedang melakukan patroli hunting di sekitar lokasi kejadian. Mereka menjambret korban yang sedang lari pagi,” kata Tri, saat dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

Tri mengatakan, atas ulahnya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. “Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh anggota kita untuk dikembangkan lagi,” terangnya.

Setelah diamankan oleh warga, Dayat dan Riko langsung digelandang ke Polrestabes Palembang. Ditemui di Polrestabes Palembang, tersangka Dayat mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, bisa tertangkap lantaran menabrak warga yang menghadang setelah mendengar teriakkan korban.

“Ada warga yang pasang badan, jadi kami menabrak dia. Kami pun terjatuh dan ditangkap warga. Kami mengambil ponsel dia (mengakui), baru sekali ini pak dan belum pernah dipenjara,” kata bapak dua anak ini.

Dayat mengatakan, jika berhasil ponsel itu akan dijual. Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan dibelikan narkoba. “Rencananya mau dijual dan untuk beli narkoba sabu,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru