Syarat Administratif Belum Terpenuhi,Bapemperda Tolak Raperda Usulan Pemkot Pagar Alam

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : sidang paripurna dprd pagar alam sampaikan hasil pembahasan raperda 2026.

fhoto : sidang paripurna dprd pagar alam sampaikan hasil pembahasan raperda 2026.

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID -Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam di tolak oleh Bapemperda.

Penolakan tersebut disampaikan Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam.

“Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum tetap berlaku, ” papar Dedi Stanzah

Bapemperda menegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif.

“Khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru,” imbuhnya.

Sementara dalam pidato nya Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Pagar Alam.

Namun, disampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027.

“Pemkot Pagar Alam berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan Kota Pagar Alam, ” tukasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi
Langit Masih Kering, Polres Pagaralam Gelar Shalat Istisqa Mohon Hujan dan Selamat dari Karhutla
Tidak Ada Hotspot Namun Asap Samar Selimuti Pagar Alam Dinkes Turun Tangan Cek Kualitas Udara
Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO
Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat
Tak Nanggung! Misi Jadi Lumbung Bawang Putih Di Sumsel, Pagar Alam Siapkan Lahan 21 Hektar 
17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Gandeng DKM Al-Ma’arif, BWA Hadirkan Dai Cahaya Hati Dalam Syiar Dakwah Maulid Nabi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Langit Masih Kering, Polres Pagaralam Gelar Shalat Istisqa Mohon Hujan dan Selamat dari Karhutla

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Tidak Ada Hotspot Namun Asap Samar Selimuti Pagar Alam Dinkes Turun Tangan Cek Kualitas Udara

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Update Perampokan Sadis Terhadap Petani Kopi Di Pagar Alam, Polres Tetapkan Tiga Pelaku DPO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Tampang Sadis Pelaku Perampokan Petani 62 Tahun di Pagar Alam, Berstatus Pelajar Asal Kabupaten Lahat

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB