Syarat Administratif Belum Terpenuhi,Bapemperda Tolak Raperda Usulan Pemkot Pagar Alam

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : sidang paripurna dprd pagar alam sampaikan hasil pembahasan raperda 2026.

fhoto : sidang paripurna dprd pagar alam sampaikan hasil pembahasan raperda 2026.

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID -Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam di tolak oleh Bapemperda.

Penolakan tersebut disampaikan Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam.

“Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum tetap berlaku, ” papar Dedi Stanzah

Bapemperda menegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif.

“Khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru,” imbuhnya.

Sementara dalam pidato nya Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Pagar Alam.

Namun, disampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027.

“Pemkot Pagar Alam berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan Kota Pagar Alam, ” tukasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cegah Risiko Hukum, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan Kejari
ASN Pagar Alam Waspada! Beredar Dokumen Palsu Mutasi Pejabat,Klarifikasi BPKSDM Itu Hoax
Tak Ada Tebang Pilih! Walikota Ludi Kocok Lapak Pedagang Demi Penertiban Pasar Nendagung
Menuju 17 Agustus Paskibraka Pagar Alam 2026 Mulai Tempa Mental dan Karakter
Evalusai APBD 2025, Tiga Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Strategis Buat Pemkot Pagar Alam
Pastikan Pagar Alam Hadir Dengan Wajah Terbaik Di Level Nasional, Wawako Hj. Bertha Tinjau Stan ICE APEKSI Medan
Kominfo Pagar Alam Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Forum APEKSI Medan
Perkuat Sinergitas Antar Kota, Wawako Hj. Bertha Tegaskan Komitmen Pagar Alam di Rakernas XVIII Apeksi Medan 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Cegah Risiko Hukum, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

ASN Pagar Alam Waspada! Beredar Dokumen Palsu Mutasi Pejabat,Klarifikasi BPKSDM Itu Hoax

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:17 WIB

Tak Ada Tebang Pilih! Walikota Ludi Kocok Lapak Pedagang Demi Penertiban Pasar Nendagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:36 WIB

Menuju 17 Agustus Paskibraka Pagar Alam 2026 Mulai Tempa Mental dan Karakter

Senin, 6 Juli 2026 - 20:22 WIB

Evalusai APBD 2025, Tiga Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Strategis Buat Pemkot Pagar Alam

Berita Terbaru