Syarat Administratif Belum Terpenuhi,Bapemperda Tolak Raperda Usulan Pemkot Pagar Alam

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : sidang paripurna dprd pagar alam sampaikan hasil pembahasan raperda 2026.

fhoto : sidang paripurna dprd pagar alam sampaikan hasil pembahasan raperda 2026.

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID -Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam di tolak oleh Bapemperda.

Penolakan tersebut disampaikan Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam.

“Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum tetap berlaku, ” papar Dedi Stanzah

Bapemperda menegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif.

“Khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru,” imbuhnya.

Sementara dalam pidato nya Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Pagar Alam.

Namun, disampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027.

“Pemkot Pagar Alam berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan Kota Pagar Alam, ” tukasnya.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan
Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel
Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan
Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum
Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon
Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita
Dukung Program Kementerian Imigrasi, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerjasama Dengan Lapas
Ketua Dewan Pengurus KORPRI Resmi Berganti
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:47 WIB

Ramp Check Bus Jelang Idul Fitri 1447 H, Dishub Pagar Alam Pastikan Angkutan Mudik Layak Jalan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:23 WIB

Pemkot Pagar Alam Percepat Indikasi Geografis Kopi Raden Kuning Bersama Kanwil Kemenkum Sumsel

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:39 WIB

Tingkatkan Kinerja Jajaran Pemerintah Dalam Mewujudkan 14 Program Unggulan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34 WIB

Percepat Indek Geografis Kopi Raden Kuning, Pemkot Pagar Alam Gandeng Kanwil Kemenkum

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:28 WIB

Operasi Pasar, Pemkot Bakal Siapkan 2.240 Tabung Atasi Kesulitan ‘Gas Melon

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur, IPTU Swisspo, menyerahkan secara simbolis Beras SPHP kepada warga dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah di wilayah hukum Polsek BMT. 

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP

Jumat, 13 Mar 2026 - 17:48 WIB