PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID -Satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Pagar Alam yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum dalam Daerah Kota Pagar Alam di tolak oleh Bapemperda.
Penolakan tersebut disampaikan Dalam laporan yang dibacakan Juru Bicara Bapemperda, Dedi Stanza Rapat Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sekaligus penutupan Paripurna I DPRD Kota Pagar Alam.
“Dengan ditolaknya Raperda perubahan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Lintasan Trayek Angkutan Umum tetap berlaku, ” papar Dedi Stanzah
Bapemperda menegaskan, bahwa keputusan tersebut bukan didasarkan pada asumsi tertentu, melainkan karena belum terpenuhinya persyaratan administratif.
“Khususnya ketersediaan Naskah Akademik (NA) sebagai syarat utama dalam penyusunan rancangan peraturan daerah yang baru,” imbuhnya.
Sementara dalam pidato nya Wakil Wali Kota Hj. Bertha menyampaikan bahwa Pemerintah Kota menyampaikan apresiasi atas masukan dan kerja sama DPRD Pagar Alam.
Namun, disampaikan permohonan maaf karena Raperda yang diajukan belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan diusulkan kembali dalam Propemperda tahun 2027.
“Pemkot Pagar Alam berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan Kota Pagar Alam, ” tukasnya.
Penulis : Delta Handoko
Editor : Jaks















