Surat Edaran Walikota Palembang, Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat hingga salon kecantikan selama bulan ramadhan.

Dimana dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Palembang Prima Salam, mewajibkan Klub Malam, BAR, Diskotek, PPUT, PPUM, Spa Massage, dan Sauna untuk menghentikan aktivitasnya sehari sebelum hingga dua hari sesudah ramadhan 1446 Hijriah.

Suta edaran yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025 itu meminta rumah makan, restoran, dan kedai minuman untuk tidak menggunakan Live Music atau musik sejenisnya selama bulan ramadhan 1446 Hijriah.

Selanjutnya, memperbolehkan rumah makan, kedai minuman, dan restoran buka pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat.

Bagi rumah makan, restoran, kedai minuman, klub malam, BAR, Diskotek, PPUT, PPUM, Spa Massage, Refleksi, dan Sauna yang tidak mematuhi ketentuan di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seketaris Satpol PP Kota Palembang Dr, Herison Muis, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran Walikota Palembang tentang aturan jam operasional rumah makan, tempat hiburan hingga salon kecantikan selama bulan puasa.

“Iya sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Palembang. Kita mengimbau untuk pengusaha, pemilik dan pengelola untuk mentaati aturan yang sudah ada ini” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Berita Terkait

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta
Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global
Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi
Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu
Terekam CCTV, Aksi Pencurian Motor di Kantor Dinas Perkim Palembang Berujung Laporan ke Polisi
Night Ride Palembang Darussalam, Astra Motor Sumsel Kenalkan New Honda Vario Evo 160 kepada Komunitas
ARYADUTA Palembang Tawarkan Promo Eksklusif di Sumsel Wedding Expo 2026, Gratis Akad hingga Photobooth
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:15 WIB

Pemprov Sumsel Dorong Tata Kelola Karbon Hutan Transparan, Sumsel Siap Jadi Penggerak Ekonomi Hijau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIB

Penyamaran Berujung Bui, Dua Residivis Pembobol Rumah di Sako Diciduk Sehari Usai Gondol Uang Rp50 Juta

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:55 WIB

Rakerda IWAPI Sumsel Dorong Perempuan Pengusaha Naik Kelas, Siap Tembus Pasar Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:48 WIB

Modus Janjikan Lolos Kerja di PDAM dan Damkar, Oknum ASN di Palembang Ditangkap Polisi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:23 WIB

Sewa Pompa Cor Lewat Google, Warga Palembang Kehilangan Rp7 Juta Diduga Ditipu Akun Palsu

Berita Terbaru