Surat Edaran Walikota Palembang, Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan

Kota Palembang122 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG, – Pemerintah Kota Palembang akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025 tentang jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam, panti pijat hingga salon kecantikan selama bulan ramadhan.

Dimana dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Wakil Walikota Palembang Prima Salam, mewajibkan Klub Malam, BAR, Diskotek, PPUT, PPUM, Spa Massage, dan Sauna untuk menghentikan aktivitasnya sehari sebelum hingga dua hari sesudah ramadhan 1446 Hijriah.

Suta edaran yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025 itu meminta rumah makan, restoran, dan kedai minuman untuk tidak menggunakan Live Music atau musik sejenisnya selama bulan ramadhan 1446 Hijriah.

Baca Juga :  Indonesia SIPF Sebut Jumlah Investor Saham Terlindungi di Pasar Modal Sebanyak 6,5 Juta

Selanjutnya, memperbolehkan rumah makan, kedai minuman, dan restoran buka pada siang hari dengan syarat tidak dilakukan secara demonstrative dan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat.

Bagi rumah makan, restoran, kedai minuman, klub malam, BAR, Diskotek, PPUT, PPUM, Spa Massage, Refleksi, dan Sauna yang tidak mematuhi ketentuan di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seketaris Satpol PP Kota Palembang Dr, Herison Muis, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran Walikota Palembang tentang aturan jam operasional rumah makan, tempat hiburan hingga salon kecantikan selama bulan puasa.

Baca Juga :  DJPb Kemenkeu Sumsel Catat Pendapatan Negara Per Januari 2025 Capai 1,19 Triliun

“Iya sudah keluar dan ditandatangani oleh Walikota Palembang. Kita mengimbau untuk pengusaha, pemilik dan pengelola untuk mentaati aturan yang sudah ada ini” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

    Komentar