Kota Palembang Menjadi Contoh Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

- Redaksi

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Dalam menyusun sistem perbendaharaan yang baik serta melakukan percepatan dan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota Palembang menjadi sebuah percotohan dalam mensosialisasikan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Menurut Penjabat Walikota Palembang, Ratu Dewa KKPD merupakan amanat dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Penggunaan KKPD ini akan dilaksanakan secara bertahap pada 4 perangkat daerah terlebih dahulu sebagai pilot project antara lain Inspektorat Kota Palembang, BPKAD, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kalidoni dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut dan selanjutnya akan diterapkan keseluruh Satuan Kerja Pemerintah Kota Palembang, kami berharap penerapan fungsinya akan maksimal baik dari sistem SIPD RI, Bank Sumsel Babel maupun dukungan layanan penyediaBarang/jasa,”katanya jumat (15/03).

lanjutnya, hal ini telah menjadi urgensi, terutama dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi dan percepatan transaksi Pemerintah Daerah sebagai wujud pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Tentu penguatan teknologi digital di Pemerintah Kota Palembang membutuhkan peranaktif semua pihak, proses digitalisasi dilakukan untuk terus menjaga dan mengawal inovasi digitalisasi transaksi keuangan Pemerintah Daerah sehingga dapat berimplikasi positif pada pelayanan kepada masyarakat melalauitran sparansi dana kuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini tentu akan memperkuat frameteknologi, kemajuan finansial teknologi di Pemerintah Kota Palembang, untuk itu saya berharap sosialisasi dan edukasi terhadap pemanfaatan transaksi non tunai semacam ini dapat dilakukan semaksimal mungkin,”jelasnya.

Kami mengharapkan kepada Bank Sumsel Babel selaku Bank penempatan RKUD untuk terus mendukung perluasan dan optimalisasi penggunaan KartuKredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui berbagai terobosan dan inovasi serta terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah Kota Palembang juga telah menerbitkan Peraturan Walikota Palembang Nomor : 38 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” tutupnya.

Berita Terkait

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar
Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati
OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM
Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan
Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban
DVI Polda Sumsel Ungkap Ada Jenazah Balita di Kantung Korban Bus ALS, Korban Tewas Bertambah Jadi 18
Kawal Kasus Bus ALS, Jasa Raharja Siapkan Santunan bagi Korban
Lewat Program Ganas Lebak Cindo, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ajak Warga Nabung Sampah

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:45 WIB

Diduga Ledakan Gas Elpiji, 10 Rumah dan Satu Gudang di 1 Ilir Palembang Ludes Terbakar

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:38 WIB

OJK Sumsel dan HIPMI Syariah Perkuat Literasi Keuangan Syariah untuk UMKM

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB

Meninggal Akibat Gagal Nafas, Jenazah Korban Bus ALS Asal Tegal Segera Dipulangkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:51 WIB

Jemput Bola, Tim DVI Polda Sumsel Ambil Sampel DNA dari Barang Pribadi Korban

Berita Terbaru