Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Ahli dari JPU KPK dihadirkan secara Daring disidang PN Tipikor , Selasa (6/10/2026)

Saat Ahli dari JPU KPK dihadirkan secara Daring disidang PN Tipikor , Selasa (6/10/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Tak perlu bertemu langsung. Kesepakatan dugaan suap dalam pengadaan proyek bisa terjadi lewat pesan WhatsApp, telepon, bahkan kode-kode tertentu.

 

Hal itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemberian suap pengadaan Smartboard dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, yang menjerat terdakwa Fika Nur Alawi dan Cory Erin Hardi.

 

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi ahli hukum Prof Dr Hibnu Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/10/2026).

 

Di hadapan majelis hakim, Hibnu menjelaskan bahwa kesepakatan dalam dugaan tindak pidana suap tidak harus dibuktikan melalui pertemuan tatap muka antara pihak pemberi dan penerima.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi memungkinkan kesepakatan dilakukan secara tidak langsung, termasuk melalui aplikasi pesan maupun kode tertentu.

 

“Kesepakatan untuk memberikan sesuatu kepada pejabat negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kewenangan dan kewajibannya juga dapat dilakukan melalui sarana komunikasi, termasuk pesan WhatsApp maupun kode-kode tertentu,” ujar Hibnu.

 

Penjelasan tersebut muncul ketika Jaksa KPK memberikan ilustrasi mengenai pemberian uang, barang, maupun fasilitas yang berkaitan dengan proyek pengadaan.

 

Dalam ilustrasi itu, pemberi dan penerima telah saling mengenal. Ketika penerima mendapatkan proyek, pemberi kemudian memberikan sesuatu, termasuk uang, barang, atau melibatkan orang-orang kepercayaan penerima.

 

Pemberian tersebut dilakukan dengan harapan ketika kembali terdapat proyek, pemberi mendapatkan kesempatan menjadi pemenang lelang atau penyedia barang.

 

Menanggapi ilustrasi tersebut, Hibnu menyebut pemberian seperti itu dapat masuk dalam kategori gratifikasi dan dapat menjadi suap apabila berkaitan dengan kewajiban jabatan.

 

“Ya itu yang masuk sebagai bentuk gratifikasi, dianggap suap apabila bertentangan dengan kewajiban dan tupoksi,” katanya.

 

Hibnu juga menerangkan ketentuan Pasal 605 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Menurut dia, subjek dalam ketentuan tersebut tidak hanya terbatas pada penyelenggara negara.

 

“Frasa ‘setiap orang’ mencakup pihak yang memberikan maupun pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut,” jelasnya.

 

Sementara itu, Jaksa KPK Erlangga Jayanegara mengatakan keterangan ahli diperlukan untuk menjelaskan bentuk kesepakatan dalam perkara yang menjerat Fika dan Cory.

 

Terutama, kata dia, ketika dugaan komunikasi antara pihak pemberi dan penerima tidak dilakukan melalui pertemuan secara langsung.

 

“Intinya kesepakatan mengenai bisa juga dengan kesepakatan diam-diam atau dengan cara yang terjadi saat ini melalui komunikasi WhatsApp dan kode-kode. Apa yang dijelaskan oleh ahli tadi untuk menguatkan dakwaan,” ujar Erlangga.

 

Menurut Erlangga, perkembangan teknologi komunikasi membuat modus pemberian maupun kesepakatan dalam perkara dugaan suap tidak selalu berlangsung dalam pertemuan tatap muka.

 

“Seperti yang disampaikan ahli tadi, kode-kode tertentu maupun komunikasi melalui aplikasi pesan dan telepon dapat digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri
Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT
Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi
Sabu 9,6 Gram Gagal Beredar, Januardi-Ali Akbar Divonis 7 Tahun
Sidang Perdana BBM Tiruan 10.000 Liter, Taufik Didakwa Beli dari Muba Rp74 Juta
MyTelkomsel Ajak Pelanggan Sumbagsel Nikmati Keseruan Stamp Berhadiah Setiap Hari
Pengurus DPK BKPRMI Kalidoni Resmi Dilantik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Sidang Smartboard-Chromebook: Ahli KPK Ungkap Suap Bisa Lewat WhatsApp dan Kode Rahasia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain, IRT di Palembang Malah Jadi Korban KDRT

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Berita Terbaru

Foto korban

Kota Palembang

Motor Honda PCX Milik ASN Hilang di Dalam Rumah

Selasa, 6 Okt 2026 - 13:56 WIB