SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang mengamakan seorang remaja berusia 16 tahun, karena terlibat dalam kasus pembegalan terhadap dua orang, di depan toko Sumber Ban di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang, Kamis (13/10/2021), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap berinisial LN (16), warga Jalan Pameswara, Lorong Macan Serunting, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Dia diamankan anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, di hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas percobaan pembegalan terhadap Rayen Febrian (17) dan Ilham (17).
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan percobaan pembegalan terhadap kedua korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang mengakibatkan korban Rayen mengalami tiga luka robek di bagian lengan kanan, bibir kiri atas, dan bagian kepala samping kiri. Selain itu, gigi depan atas sebelah kirinya patah,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Sedangkan untuk korban Ilham mengalami patah rahang sebelah kanan, luka robek di bagian dagu serta luka lecet di bagian kaki kanan dan kiri. “Pelaku ini mengikuti korban dari belakang. Sesampainya di TKP, pelaku menebaskan sebilah pedang kearah korban Rayen sehingga mengenai lengan kanan korban Rayen,” katanya.
Sesudah Rayen terkena sabetan pedang, korban tidak bisa lagi mengendalikan sepeda motor yang dia digunakan. Sehingga korban Rayen dan temannya Ilham yang diboncengnya jatuh, menabrak patok besi yang berada di TKP. Setelah ada orang lain yang melihat, para pelaku langsung pergi serta tidak jadi mengambil barang milik korban.
“Untuk motifnya, dari keterangan pelaku kalau dia ini dendam dengan korban, tapi tidak jelas dendam apa. Sebab, dia ini tidak memiliki dendam dengan korban dan kemungkinan dia ini pernah menjadi korban pembegalan. Sehingga mencari pelampiasan,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol BG 3038 ADH dan satu helai Jaket Hoodie warna Putih.
Sementara pelaku, LN mengakui perbuatan aksi pembegalan. “Saya melakukannya bersama teman, tapi kami tidak mengambil barang berharganya, melainkan melukainya saja. Setelah itu kami kabur,” ucapnya. (ANA)
Komentar