Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba saat proses pemindahan.

Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba saat proses pemindahan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba, dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Klas I Palembang.

Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekitar pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.

Saat tiba Suhandy tidak mengeluarkan kata-kata sedikitpun kepada awak media. Melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.

“Proses pemindahan tersebut yakni dilakukan dengan kawalan ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Kepala Rutan Klas 1 Palembang, BO Situngkir melalui KPLP Dedi Irawan mengatakan, bahwa tahap ini sudah menjadi prosedur wajib bagi setiap tahanan yang baru masuk dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi.

“Kita juga melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Suhandy terutama kesehatannya, kemudian penggeledahan badan dan barang dilanjutkan ke bagian administrasi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Suhandy direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Suhandy menjanjikan uang fee proyek untuk Dodi Reza selaku Bupati Muba dengan nilai uang Rp 2,6 Miliar

Perusahaan Suhandy diketahui berhasil memenangkan 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Berdasarkan operasi tangkap tangan(OTT) komisi pemberantasan korupsi menyita uang sebesar Rp 1,7 Miliar.
(Etr)

Berita Terkait

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022
Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas
Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas
Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Korupsi KUR Bank Pemerintah Cabang Martapura, Dua Langsung Ditahan
Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Obstruction of Justice Korupsi Jaringan Desa DPMD Muba

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 21:18 WIB

Kejati Sumsel Sita Puluhan Aset PT KMM Terkait Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018-2022

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

Haji Sutar Divonis 5 Tahun, JPU Minta Semua Aset Disita, PN Palembang Kembalikan Rumah dan Emas

Rabu, 29 April 2026 - 15:13 WIB

Terdakwa TPPU Debyk Divonis 6 Tahun Penjara, Aset Mewah Dirampas

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

Sidang Korupsi Dana PMI Muara Enim: Bendahara Diduga Gunakan Kwitansi Fiktif, Mark Up, dan Gelapkan Dana Rp442 Juta

Berita Terbaru