Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba saat proses pemindahan.

Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba saat proses pemindahan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba, dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Klas I Palembang.

Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekitar pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.

Saat tiba Suhandy tidak mengeluarkan kata-kata sedikitpun kepada awak media. Melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.

“Proses pemindahan tersebut yakni dilakukan dengan kawalan ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Kepala Rutan Klas 1 Palembang, BO Situngkir melalui KPLP Dedi Irawan mengatakan, bahwa tahap ini sudah menjadi prosedur wajib bagi setiap tahanan yang baru masuk dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi.

“Kita juga melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Suhandy terutama kesehatannya, kemudian penggeledahan badan dan barang dilanjutkan ke bagian administrasi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Suhandy direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Suhandy menjanjikan uang fee proyek untuk Dodi Reza selaku Bupati Muba dengan nilai uang Rp 2,6 Miliar

Perusahaan Suhandy diketahui berhasil memenangkan 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Berdasarkan operasi tangkap tangan(OTT) komisi pemberantasan korupsi menyita uang sebesar Rp 1,7 Miliar.
(Etr)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru