Suhandy Terdakwa Kasus Pemberi Suap pada Bupati Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas 1 Palembang

- Redaksi

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba saat proses pemindahan.

Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba saat proses pemindahan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Suhandy, terdakwa kasus dugaan pemberi suap kepada bupati dan sejumlah oknum pejabat di Kabupaten Muba, dipindahkan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Rutan Klas I Palembang.

Suhandy tiba di Rutan Klas I Palembang sekitar pukul 13.53 WIB dengan mendapat pengawalan petugas KPK.

Saat tiba Suhandy tidak mengeluarkan kata-kata sedikitpun kepada awak media. Melalui keterangan tertulisnya, juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Suhandy dipindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas I Palembang.

“Proses pemindahan tersebut yakni dilakukan dengan kawalan ketat oleh petugas KPK, sejak keberangkatan hingga nantinya menuju ke Rutan,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Kepala Rutan Klas 1 Palembang, BO Situngkir melalui KPLP Dedi Irawan mengatakan, bahwa tahap ini sudah menjadi prosedur wajib bagi setiap tahanan yang baru masuk dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi.

“Kita juga melakukan berbagai pemeriksaan terhadap Suhandy terutama kesehatannya, kemudian penggeledahan badan dan barang dilanjutkan ke bagian administrasi,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Suhandy direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang menyuap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin. Suhandy menjanjikan uang fee proyek untuk Dodi Reza selaku Bupati Muba dengan nilai uang Rp 2,6 Miliar

Perusahaan Suhandy diketahui berhasil memenangkan 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR Muba. Berdasarkan operasi tangkap tangan(OTT) komisi pemberantasan korupsi menyita uang sebesar Rp 1,7 Miliar.
(Etr)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
AJI Palembang Kutuk Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap 2 Jurnalis di Palembang
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB