SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya yakni Aldiansyah sudah menjadi korban penganiayaan, membuat Indrawati (38), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Senin (29/12/2025).
Maksud kedatangan warga Lorong Saudagar Yucing Kecamatan SU I Palembang ini, tidak lain hendak melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya, dengan UU perlindungan anak terhadap Terlapor (Lidik).
Kepada petugas Indrawati menuturkan, peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya terjadi pada Jumat (26/12/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Bawah Ampera dekat pelabuhan speedboot Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.
Berawal, saat anaknya sedang ngamen di kawasan tersebut di salah satu toko di kawasan tersebut lalu korhan diusir oleh pelayan toko. “Kalau dari keterangan anak saya, saat itu dia dengan ngamen disalah satu toko. Lalu diusir oleh pelayan toko,” ungkapnya, sambil melihat mata anaknya yang memar.
Saat diusir, lanjut ibu korban, anaknya didorong hingga jatuh, lalu korban dipukuli. Karena tidak terima kemudian korban pun membalas dan langsung lari. “Anak saya didorong dan dipukuli. Merasa tidak terima lalu ia membalas dan berlari,” katanya.
Tidak berselang pada saat korban mengamen di pelabuhan, ternyata pelayan toko dan security Pasar 16 datang langsung menangkap korban, hingga korban akhirnya dipukuli.
“Anak saya kembali mengamen di kawasan tersebut, ternyata pelayan toko datang kembali bersama security Pasar 16. Saat itulah anak saya kembali dipukuli,” bebernya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar di mata kanan, hidung mengeluarkan darah dan selanjutnya korban langsung dilarikan ke RS Pelabuhan, Palembang.
“Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporkan kesini berharap adanya keadilan untuk kami orang kecil,” ungkapnya.
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan ibu korban Terkait UU perlindungan anak.
“Laporan sudah kita terima dn akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA), untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya. (ANA)


















