SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berdasarkan informasi, hari ini penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel rencananya akan memeriksa tersangka MY, oknum dokter kasus dugaan pelecahan seksual terhadap istri pasien di Rumah Sakit Bunda Banyuasin Sumsel.
Terkait pemanggilan tersebut, mantan kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi SH MH, didampingi KM Ridwan Said SH,
membenarkan hari ini MY akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
“Untuk kasus ini kita belum full up, perkembangannya MY sebagai tersangka, tapi kasus ini ancaman penjaranya cukup tinggi,” jelas Redho, Kamis (25/4/2024).
Redho Juga meminta kepada penyidik segera menahan tersangka MY. “Untuk jadi contoh, kalau ini tidak ditahan ditakutkan kasus-kasus yang lain, yang seperti kasus ini tidak dilakukan penahanan,” tegas Redho.
Saat disinggung Mengenai ada perdamaian, Redho tidak bisa memberikan Komentar. Karena mereka tidak terlibat di dalam perdamaian tersebut.
Redho juga menjelaskan, jika memang adanya perdamaian dalam suatu perkara, itu tidak bisa menutup perkara yang sedang diproses.
“Karena perkara itu masih tetap berlanjut kerana berdasarkan pasal 23 UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar peradilan, kecuali terhadap pelaku anak,” tuturnya. (ANA)
Komentar