Korupsi Dana Penyertaan Modal, Eks Dirut PD SPME Divonis 5 Tahun Penjara

Hukum151 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia,Mantan Direktur Utama PD SPME Muara Enim Novriansyah Regan divonis 5 tahun Penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH, dihadapan Jaksa Penuntut Umum serta tim kuasa hukum para terdakwa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/4/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur PD SPME telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia.

Baca Juga :  Korupsi Dana KUR, Mantan Kepala Cabang BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun

Atas perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Novriansyah Regan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,“ jelas Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Selain di pidana penjara, terdakwa Novriansyah Regan dibebankan wajib mengembalikan Uang Penganti (UP) sebesar Rp 61 juta.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan Senjata Api Revolver, Chairullah Divonis 2,5 Tahun Penjara

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim,terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Novriansyah Regan, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 246.150.000.

Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.

Baca Juga :  Resmi, Kejari PALI Lakukan Penahanan Tersangka Korupsi Dana KUR

Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar. (ANA)

    Komentar