Soroti Fakta Persidangan, SIRA dan PST Minta Kejati Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

- Redaksi

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat SIRA dan PST gelar aksi damai di kejati Sumsel, Selasa (7/7/2026)

Saat SIRA dan PST gelar aksi damai di kejati Sumsel, Selasa (7/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026).

 

Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam orasinya, Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, mengatakan pihaknya menyoroti perkembangan persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Menurut Rahmat, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi mengungkap adanya perbedaan uraian dalam surat dakwaan jaksa yang dinilai belum menjelaskan secara utuh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Selain itu, Rahmat meminta Kejati Sumsel mendalami dugaan peran seseorang berinisial HM. Ia mengaku, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan penyidik Kejati Sumsel tertanggal 24 Februari 2026, terdapat keterangan dari tersangka RA yang menyebut adanya dugaan peran penting HM dalam mengarahkan penyaluran uang hasil gratifikasi senilai Rp1,6 miliar.

 

“Kami meminta Kejati Sumsel mendalami dugaan keterlibatan HM sebagaimana yang disebut dalam BAP lanjutan penyidik. Seluruh pihak yang diduga terlibat harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rahmat dalam orasinya.

 

Sementara itu, Ketua Pemerhati Situasi Terkini (PST), Dian AS, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik pemberi maupun penerima suap dapat dipidana.

 

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Kejati Sumsel, SIRA dan PST menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak Kepala Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi berinisial AG sebagai tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

 

Kedua, meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang disebut dalam aksi sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Ketiga, mendesak agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Menanggapi aspirasi massa aksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, SH, MH, menyampaikan bahwa seluruh masukan dan tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran akan dipelajari terlebih dahulu sebelum diteruskan kepada pimpinan.

 

“Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami pelajari terlebih dahulu. Selanjutnya, akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Iwan Setiadi di hadapan massa aksi.

 

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi dan menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Kejati Sumsel, massa membubarkan diri dengan tertib.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kejati Sumsel Gandeng Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas, Persidangan Elektronik Resmi Diterapkan
Kantor RSUD Bari Palembang Disatroni Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib
Lakukan Pengeroyokan 4 Remaja Berurusan Dengan Polisi
FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan
Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar
Tanah Diduga Diserobot untuk Gudang LPG 3 Kg, Warga Palembang Tempuh Jalur Hukum
Hakim Cecar Saksi Kasus Penggelapan Rp882 Juta di CV AKM: “Yang Dirugikan Saudara atau Perusahaan?”
Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Terungkap Ternyata Warga Banyuasin yang Dilaporkan Hilang
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kejati Sumsel Gandeng Pengadilan Tinggi dan Ditjenpas, Persidangan Elektronik Resmi Diterapkan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:43 WIB

Kantor RSUD Bari Palembang Disatroni Maling, Laptop dan Uang Tunai Raib

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fakta Persidangan, SIRA dan PST Minta Kejati Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD Tolak LGBT di Palembang Usulkan Perwali sebagai Upaya Pencegahan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

Herman Deru: 10.334 Peserta Sultan Muda Adalah Aset Terbesar

Berita Terbaru