Soal Laporan KDRT, Tim Kuasa Owner Travel Umroh Angkat Bicara

Hukum33 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim kuasa hukum DS selaku Owner Travel Umroh mempertanyakan bahkan meragukan bukti hasil visum terkait laporan istrinya GS soal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.

Namun demikian, pihak DS melalui tim kuasa hukumnya mengaku tetap menghormati proses hukum terkait kliennya tersebut.

“Mengenai proses hukum kami tidak ikut campur! Tetapi, kami meragukan soal visum itu! Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa,” kata Redho Junaidi, didampingi Titis Rachmawati, saat melakukan press release, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga :  Buntut Tahanan Kabur di Lahat, Polres Mura Perketat Keamanan

Redho mengatakan, kliennya DS mengaku tidak melakukan KDRT. Dan saat konflik rumah tangga terjadi kliennya sendiri yang membawa istrinya kepada orangtuanya.

“Klien kami sendiri yang pulangkan istrinya ke rumah orang tuannya, disana istrinya tidak ada bekas luka. Disana juga ada lima orang saksi dan ada bukti video. Jadi tidak ada luka yang katanya diseret atau penganiayaan,” tegas Redho.

Diungkapkannya, perceraian dan konflik terjadi akibat adanya perselingkuhan istri kliennya dengan sopir pribadi berinisial KA yang sudah berlangsung selama 1 tahun.

Baca Juga :  Garda Prabowo Desak Kapolda Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana BLT Teluk Kecapi

“Perceraian karena perselingkuhan bukan KDRT. Ada bukti chat, obrolan tidak pantas video dan suara desah-desah. Jadi tidak ada KDRT semua itu tidak benar, nama klien kami juga tercoreng akibat pemberitaan dan laporan yang dibuat oleh GS,” ungkap Redho.

“Kami tim kuasa hukum menunggu apabila pihak penyidik memanggil klien kami. Pastinya akan kita pertanyakan soal visum itu. Sebab tidak ada penganiayaan kenapa bisa ada KDRT,” tegasnya.

Sementara itu Titis Rachmawati menambahkan, akibat laporan kliennyayang dinilai mengada-ada pihaknya telah melakukan tindakan hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel soal laporan palsu.

Baca Juga :  Angkut Bensin Tiruan, Rezi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

“Terkait laporan KDRT itu, kita laporkan ke Polda Sumsel soal laporan palsu. Kita yakin, itu laporan palsu tidak ada KDRT tidak ada penganiayaan dilakukan,” ujar Titis.

Untuk diketahui tim kuasa hukum DS telah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dengan nomor : LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL. (ANA)

    Komentar