Garda Prabowo Desak Kapolda Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana BLT Teluk Kecapi

- Redaksi

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Garda Prabowo Sumsel, Bana Djuri. (Photo: Hermansyah)

Ketua Garda Prabowo Sumsel, Bana Djuri. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Koordinasi Daerah (DKD) Garda Prabowo Sumatera Selatan (Sumsel), mendesak Kapolda Sumsel segera mengambil alih penanganan kasus pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi yang sebelumnya ditangani Unit Tipikor Polres Ogan Ilir.

Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel, Bana Djuri, mengatakan bahwa terkait penanganan kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir, diduga penuh kejanggalan.

Menurut Bana, pelimpahan kasus pemotongan Dana BLT oleh Unit Tipikor Polres Ogan Ilir ke Inspektorat Ogan Ilir merupakan perbuatan sewenang wenang. “Itu kasus Pidana, bukan ranah Inspektorat. Kapolda harus bertindak,” jelasnya, Senin (28/4/2025).

Bana meminta kepada Kapolda Sumsel untuk melakukan pengusutan terkait kejaggalan penangan kasus tersebut. Seperti diketahui, Tokoh Masyarakat Pemulutan Asnawi yang  jadi pendamping warga dalam mencari Keadilan

mengungkapkan, delapan bulan penanganan kasus pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, dengan memeriksa 45 saksi berakhir dengan dilimpahkanya kasus tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir.

“Pelimpahan kasus tersebut ke Inspektorat Ogan Ilir sangat janggal.Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) sangat kentara upaya menyelamatkan oknum Kepala Desa Teluk Kecapi dalam kasus pemotongan Dana BLT,” ucapnya.

Masih kata Asmawi, dalam rujukan SP2D itu berkutat kepada persoalan tata Pemerintahan. Tidak ada rujukan pendapat Ahli Hukum Pidana.Dalam menangani kasus tersebut, karena diduga Kanit Tipikor selalu berkonsultasi dengan Inspektorat.

“Ini ada apa dengan Kanit Tipikor. Tanda-tanda ada upaya sistimatis untuk menyelamatkan oknum Kepala Desa dalam jeratan Hukum mulai terkuak saat  Penyidik Unit Tipikor menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas ( SP2D ) kepada Pelapor, kuat dugaan kami bahwa oknum Kepala Desa Teluk Kecapi diduga telah mengembalikan Dana BLT tersebut,“ ucapnya.

Lanjut Asmawi, dari Keterangan yang diperoleh mengungkapkan, pada Jum’at (14/2/2025) Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menyerahkan tembusan Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) kepada Pelapor, BPD Teluk Kecapi.

Anehnya, saat bersamaan, oknum Kepala Desa Teluk Kecapi, RHM memanggil saksi saksi yang pernah memberikan kesaksian di Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dan mengembalikan uang BLT yang dipotong beberapa waktu yang lalu.

“Para saksi yang sebagian besar Lansia itu di undang ke Balai Desa dengan dalih akan menerima BLT pada priode berikutnya.Namun kenyataannya,mereka disodorkan uang dua ratus ribu rupiah dan dimintai menandatangani selembar surat,” tegasnya.

“Nah, ini ada apa dengan Kanit Tipikor Polres Ogan Ilir. Padahal, SP2D tidak ada tembusannya ke terlapor,” tandas Asmawi.

Kejanggalan itu semakin terkuak manakala Unit Tipikor Polres Ogan Ilir menjadikan rujukan pengambilan Dana BLT oleh oknum Kades Teluk Kecapi yang sudah dipotongnya itu untuk melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Ogan Ilir.

Selain meminta dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri, Asmawi meminta kepada Kapolri melakukan pengusutan terhadap kejanggalan penanganan kasus tersebut,kami menilai ini adanya dugaan  indikasi suap dan dugaan  sogokan untuk meloloskan oknum Kepala Desa dari jeratan Hukum. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB