Simpan Sabu Dibawah Batu, Tomy Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan narkotika jenis sabu 5 paket kecil dengan berat netto 6,291 gram di bawah batu, terdakwa Tomy Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (29/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tomy Pratam, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratam dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.

Dalam Nota pembelaannya, Tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023 tim anggota reserse polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di lokasi  di Jalan DI Panjaitan Lr.Masjid Jamik  Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju kota Palembang sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian tim langsung menujuh kelokasi dan melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjual sebesar Rp 300 ribu yang Terdakwa simpan di tanah dibawah baru.

Saat diiinterogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang Terdakwa dapat dari saudara Isa (belum tertangkap).

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB