Simpan Sabu Dibawah Batu, Tomy Dituntut 7 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan simpan narkotika jenis sabu 5 paket kecil dengan berat netto 6,291 gram di bawah batu, terdakwa Tomy Pratama dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Jimmy Artalius SH dihadapkan majelis hakim Edi Cahyono SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Rabu (29/11/2023).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tomy Pratam, secara sah dan menyakinkan telah terbukti melakukan Tindak Pidana membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tomy Pratam dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” sebut JPU saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU terdakwa melalui tim kuasa hukum Arief SH dari Kantor Posbakum PN Palembang langsung membacakan nota pembelaan (Pledoi) di persidangan.

Dalam Nota pembelaannya, Tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim agar dapat diberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum terdakwa majelis hakim langsung menunda jalan persidangan pekan depan dengan Agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula pada tanggal 28 Agustus 2023 tim anggota reserse polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa di lokasi  di Jalan DI Panjaitan Lr.Masjid Jamik  Kelurahan Plaju Ilir Kecamatan Plaju kota Palembang sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Kemudian tim langsung menujuh kelokasi dan melakukan penangkapan dan pengeledehan terhadap terdakwa.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna ungu merah muda yang berisikan 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu dan uang tunai dari hasil penjual sebesar Rp 300 ribu yang Terdakwa simpan di tanah dibawah baru.

Saat diiinterogasi terdakwa mengakui Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang Terdakwa dapat dari saudara Isa (belum tertangkap).

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar
Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati
Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Kejati Sumsel Pulihkan Rp127,2 Miliar, PT SMB Bayar Tahap Pertama Rp10,5 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Aksi di Kantor Wali Kota dan Gubernur, SIRA-PST Desak Pemerintah Uji Kualitas Udara di Kertapati

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Berita Terbaru

Kota Palembang

Polsri Juara Umum PORSENI XV, Raih 60 Medali dan Ukir Gelar Keenam

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:45 WIB