Sidang Wanprestasi, PH Penggugat: Tidak Melaksanakan Ketentuan Pasal 2 Wajib Denda 25 Persen

Hukum25 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan Wanprestasi terkait  Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) digelar di PN Palembang yang bertempat di gedung Musium tekstil dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat, Kamis (8/5/2025).

Dalam perkara ini untuk pihak penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH sedangkan untuk pihak tergugat Siti Mirza Nauria DR Spog, Khaled Irfan Syamsu Qomar ST MM MBA, dr Ahmad Khalief Emor,dr Maharani Shalima.

Kemudian turut tergugat 1 Kantor pertanahan kota palembang, turut tergugat ll Notaris/PPAT Kartika SE SH Mh MKn,turut tergugat lll PT cahaya Estetika perkasa, turut tergugat lV Bakso Malang Enggal Cabang Palembang, turut tergugat V PT Amandas Sukses Bersama.

Baca Juga :  Sidang Terkait Aset Dilelang, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Diselesaikan Melalui Mediasi

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketahui oleh Pitriadi SH MH serta dihadiri pihak tergugat dan turut tergugat, pihak penggugat menghadirkan satu orang saksi  bernama Santi yang terlibat langsung dalam pengikatan PPJB.

Penggugat Tanto Wijaya melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH mengatakan, bahwa saksi yang dihadirkan pihaknya pada persidangan menjelaskan ada konsekuensi ketika perjanjian itu dibatalkan secara sepihak yaitu denda 25 persen.

Dijelaskannya, untuk pihak Tergugat jika tidak melaksanakan ketentuan pasal 2 yang diantaranya harus mengosongkan objek, akte jual beli dan sebagainya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Dua Terduga Pelaku Kirim Surat ke Kapolda dan Pra Peradilan

“Ketika pihak tergugat Siti Mirza tidak bisa atau membatalkan secara sepihak itu secara pasti dia tidak bisa memastikan ketauan Pasal 2, ditambah lagi memang Tergugat tidak bisa mengosongkan objek tersebut. Itu pada intinya keterangan saksi yang kami hadirkan tadi dipersidangan,” jelas Redho.

Redho menerangkan, mengenai dalil pihaknya selaku Penggugat bahwa benar Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Itu benar dibacakan serta denda 25% memang ada diatur masing-masing pihak sudah mengerti bahwa PPJB tersebut tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan, PH Sebut Pendapat Ahli Perkara Masuk Daluarsa dan Delik Aduan

“Kemudian selajutnya dalam perkara ini Tergugat terbukti, tidak bisa memenuhi pasal 2 dari PPJB sehingga diwajibkan untuk denda 25%,” ujarnya.

Selain itu, Redho mengatakan, pihaknya juga sudah mengajukan surat sita jamin.

“Kenapa kami mengajukan surat permohonan sita jamin, karena kami khawatir objek ini akan dipindah tangankan. Apalagi kami mendapat informasi bahwa sertifikat atas objek senilai Rp22,9 miliar ini sudah diambil dari Bank yang mana objek tersebut terletak di Jalan Demang Lebar Daun dalam bentuk tanah dan bangunannya,” tegasnya. (ANA)

    Komentar