Sidang Perdata Wanprestasi, Penggugat Ingin Tergugat Segera Membayar atau…

Hukum150 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang Perkara gugatan perdata wanprestasi dengan pihak penggugat PT Suzuki Finance Indonesia atau PT SFI Palembang dan pihak tergugat TJ objek berupa mobil pickup New Carry BG 8638 JL warna abu – abu metalik.digelar dengan agenda keterangan saksi.l, Senin (14/10/2024).

Dalam persidangan yang diketuai hakim  tunggal Idi Il Amin SH MH serta dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Abadi Rasuan SH dan kuasa hukum pihak tergugat  Anwar Sadat SH.

Dalam persidangan salah satu saksi Indra Lesmana sebagai Kepala Cabang PT SFI Palembang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Selepas persidangan kuasa hukum pihak tergugat TJ,  Anwar Sadat SH mengatakan, dari keterangan saksi kepala cabang PT SFI, mengatakan adanya pembiayaan yang dilakukan penggugat dan tergugat, pembiayaan resmi yang telah diproses dan disetujui oleh kepala cabang Suzuki sendiri.

“Persoalan menunggak atau tidak, itu privasi dari tergugat. Kenapa menunggak? itukan urusan dapur orang ya kan. Kita sudah sampaikan ke majelis hakim, saksi juga tadi, bagian dari prinsipal, bagian yang digugat,” timbang Anwar.

Disinggung harapan kliennya TJ, Anwar Sadat menegaskan kepada  tentu kliennya masih tetap mau mengangsur pembayaran kendaraan pickup tersebut.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Sementara itu kuasa hukum pihak penggugat PT Suzuki Finance Indonesia atau PT SFI Palembang, Abadi Rasuan SH MH mengatakan, pada saat memberikan kredit, saat itu dinilai layak. Namun saat angsuran pertama, sudah menunggak.

“Tidak ada itikad baik. Lalu diangsuran yang ke lima sudah tidak bayar. Selama dalam proses penagihan itu, para pihak penggugat dan tergugat ini, sudah ada pertemuan untuk penebusan sebesar Rp 12 juta.Tetapi tidak sepakat, justru sebelum sidang hari ini permintaanya naik lagi Rp 20 juta. Jadi kita sebagai debitur disini, seolah – olah menagih uangnya milik debitur,” jelas Abadi.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Abadi menegaskan, harapan dari penggugat terhadap tergugat, agar segera mengembalikan objek kendaraan atau melakukan pembayaran.

“Tergugat TJ ini, dalam pengajuannya, mobil untuk jual beli air minum dan ikan. Untuk peluang musyawarah sampai sekarang Suzuki Finance, membuka peluang seluas luasnya. Tapi kalau peluang itu merugikan, kami tetap meminta keadilan di pengadilan. Pilihannya lunasi atau kembalikan mobil pickup itu,” tegasnya. (ANA)

    Komentar