Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus pembunuhan Jalani sidang perdana di PN Palembang.

Terdakwa kasus pembunuhan Jalani sidang perdana di PN Palembang.

SUARAPUBLIK.ID, KOTA PALEMBANG- Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan terhadap Anti Puspitasari mengguncang ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, pada Kamis (05/03/2026).

 

Terdakwa Febrianto (23) duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menghabisi nyawa korban di sebuah kamar hotel di Kota Palembang.

 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Siswanto dari Kejaksaan Negeri Palembang membacakan uraian peristiwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat.

 

Jaksa mendakwa Febrianto dengan dakwaan primer Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 340 KUHP lama (UU RI Tahun 1946) tentang pembunuhan berencana. Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 479 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP lama, terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

 

Dalam surat dakwaan terungkap, peristiwa itu bermula ketika terdakwa berkenalan dengan korban melalui Facebook pada Senin (06/10/2025). Korban diketahui menawarkan layanan seksual berbayar (open BO).

 

Terdakwa kemudian menanyakan tarif. Korban memasang harga Rp 500 ribu untuk satu kali layanan. Setelah tawar-menawar, disepakati tarif Rp 300 ribu untuk dua kali layanan.

 

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (10/10/2025), terdakwa berangkat dari Banyuasin menuju Palembang. Keduanya sepakat bertemu di Hotel Lendosis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

 

Setibanya di hotel, keduanya masuk ke kamar nomor 8 lantai dua. Di dalam kamar tersebut, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan satu kali.

 

Usai itu, korban meminta waktu untuk beristirahat. Namun ketika terdakwa kembali meminta dilayani, korban menolak dan mendorongnya keluar kamar.

 

Penolakan tersebut diduga memicu emosi terdakwa. Dalam kondisi sakit hati, muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.

 

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa mengambil baju manset milik korban yang berada di atas kasur dan memasukkannya ke dalam mulut korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga terjatuh dari atas tempat tidur.

 

Saat korban berusaha melepaskan kain yang menyumbat mulutnya, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekiknya hingga tak bernyawa.

 

Tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengikat tangan korban menggunakan hijab yang dikenakan korban saat datang ke hotel, sebelum akhirnya meninggalkan jasad korban di dalam kamar.

 

Usai memastikan korban tak bernyawa, terdakwa mengambil telepon genggam serta sepeda motor milik korban. Ia kemudian kabur menuju Banyuasin.Dalam perjalanan, terdakwa membuang ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak.

 

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Penulis : Hermansyah

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB