Sidang Mantan Dirjen Kemenhub Kasus Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Klaim Sakit

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, kembali gagal digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (10/12/2025), ditunda setelah terdakwa menyatakan dirinya sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH awalnya hendak membuka persidangan. Namun, sebelum saksi dihadirkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Pitriadi SH MH langsung menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Rabu depan, 17 Desember 2025.

“Semoga terdakwa sehat. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu depan. Jika membutuhkan perawatan di rumah sakit, silakan ajukan permohonan,” tegas Pitriadi, di ruang sidang.

Dalam dakwaan JPU, Perkara yang menjerat Prasetyo berawal saat ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan menjelaskan, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya saat pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa membeberkan PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai penyedia proyek tanpa mengikuti mekanisme tender yang sah dan transparan. Jaksa menyebut adanya persetujuan fee antara perusahaan tersebut dan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tidak pernah direalisasikan, namun tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak. Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 74.055.156.050.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan dakwaan berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18,Pasal 11 UU 20/2001, serta dakwaan tambahan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru