Sidang Mantan Dirjen Kemenhub Kasus Korupsi LRT Sumsel Ditunda, Terdakwa Klaim Sakit

- Redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana persidangan terdakwa mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, di PN Tipikor Palembang, Rabu (10/12/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi megaproyek Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang menjerat mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, kembali gagal digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (10/12/2025), ditunda setelah terdakwa menyatakan dirinya sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Pitriadi SH MH awalnya hendak membuka persidangan. Namun, sebelum saksi dihadirkan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kondisinya tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Pitriadi SH MH langsung menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Rabu depan, 17 Desember 2025.

“Semoga terdakwa sehat. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan pada Rabu depan. Jika membutuhkan perawatan di rumah sakit, silakan ajukan permohonan,” tegas Pitriadi, di ruang sidang.

Dalam dakwaan JPU, Perkara yang menjerat Prasetyo berawal saat ia menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaran Djafidzhan menjelaskan, terdakwa diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, khususnya saat pemilihan penyedia proyek LRT Sumsel.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa membeberkan PT Perentjana Djaja ditunjuk sebagai penyedia proyek tanpa mengikuti mekanisme tender yang sah dan transparan. Jaksa menyebut adanya persetujuan fee antara perusahaan tersebut dan PT Waskita Karya.

Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan tidak pernah direalisasikan, namun tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak. Hasil audit menemukan kerugian negara mencapai Rp 74.055.156.050.

Atas perbuatannya, Prasetyo didakwa dengan dakwaan berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan Pasal 3 jo Pasal 18,Pasal 11 UU 20/2001, serta dakwaan tambahan gratifikasi sesuai Pasal 11 atau Pasal 13 UU Tipikor. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru