Sidang Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Kades Bumi Pratama Mandira Sebut Tak Pernah Ada Kelompok PT KIM

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2026)

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang Tipikor Palembang, Kamis (8/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026).

 

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang diadili yakni Syaifudin alias Udin selaku Mikro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan perusahaan, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM. Ketiganya didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp9,5 miliar.

 

Pada persidangan sesi pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Desa Bumi Pratama Mandira, Pahmi Habib, dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU) Desa, Rohman.

 

Di hadapan majelis hakim, Pahmi Habib menegaskan bahwa di Desa Bumi Pratama Mandira tidak pernah ada kelompok tani maupun perkumpulan yang bernama PT KIM. Menurutnya, kelompok petambak yang selama ini dikenal masyarakat hanyalah P2WM (Perkumpulan Petambak Warung Mandira).

 

“Yang kami ketahui dan diakui masyarakat hanya P2WM. Tidak pernah ada kelompok tani bernama PT KIM,” tegas Pahmi.

 

Pahmi menjelaskan, sekitar tahun 2022 seseorang bernama Farhan pernah datang ke kantor desa untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi, seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) dan dokumen lainnya sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan. Seluruh dokumen tersebut dibuat oleh perangkat desa berdasarkan permintaan yang bersangkutan.

 

Ia mengaku baru mengetahui adanya program pembiayaan yang melibatkan 97 petani tambak setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Menurutnya, pemerintah desa tidak pernah diberitahu mengenai adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen setelah kredit dilunasi dalam jangka waktu dua tahun.

 

Selain itu, Pahmi menegaskan tidak pernah ada koordinasi dari Sarpiani maupun Rizwan kepada pemerintah desa terkait pelaksanaan program pembiayaan tersebut.

 

Saksi juga mengaku pernah bertemu dengan salah satu terdakwa, namun pertemuan itu tidak berkaitan dengan pengurusan maupun pengajuan kredit.

 

“Pernah bertemu, tetapi tidak ada urusan mengenai kredit ataupun hal sejenisnya,” ujarnya.

 

Pahmi juga mengaku tidak mengenal seluruh 97 petani tambak yang disebut sebagai penerima KUR sehingga tidak dapat memastikan apakah semuanya benar-benar memiliki usaha tambak maupun mengajukan kredit.

 

“Saya tidak mengenal semuanya, jadi tidak bisa memastikan apakah 97 orang itu benar-benar memiliki usaha tambak atau mengajukan kredit,” katanya.

 

Sementara itu, saksi Rohman menerangkan bahwa dirinya juga berprofesi sebagai petambak udang, namun tidak termasuk dalam daftar penerima program pembiayaan tersebut.

 

“Saya tidak pernah ditawari mengikuti program itu oleh Sarpiani maupun Rizwan,” ungkap Rohman.

 

Ia mengaku baru mengetahui dugaan penyimpangan program KUR setelah perkara tersebut mencuat. Rohman juga menyatakan tidak mengetahui adanya kesepakatan pembagian keuntungan sebesar 50 persen setelah pelunasan kredit selama dua tahun.

 

Menurutnya, Rizwan dan Sabri yang dikenalnya merupakan karyawan perusahaan, bukan anggota kelompok tani.

 

Rohman juga tidak dapat memastikan seluruh 97 petani yang tercatat sebagai penerima KUR benar-benar memiliki usaha tambak karena tidak mengenal mereka secara keseluruhan.

 

Dalam keterangannya, Rohman membenarkan para terdakwa bukan merupakan warga asli Desa Bumi Pratama Mandira, namun telah lama menetap di desa tersebut. Ia juga mengetahui keberadaan perusahaan Sentral Proteina Prima (SPP) yang telah beroperasi sejak sekitar tahun 1996.

 

Terkait administrasi desa, Rohman menjelaskan bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) diterbitkan untuk usaha perorangan, bukan atas nama kelompok usaha tambak.

 

“SKU yang diterbitkan desa hanya untuk usaha perorangan. Saya tidak pernah mengeluarkan SKU atas nama kelompok usaha tambak,” tegasnya.

 

Saat ditanya mengenai aktivitas PT KIM, Rohman mengaku tidak pernah mengetahui perusahaan tersebut membeli hasil panen udang milik petani.

 

“Setahu saya PT KIM tidak pernah membeli hasil panen udang petani. Biasanya hasil panen dijual kepada pengepul atau pembeli yang datang langsung ke lokasi,” ujarnya.

 

Di akhir persidangan, Rohman kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui apakah PT KIM pernah melakukan aktivitas jual beli hasil tambak maupun menjual sarana produksi tambak kepada petani selama tahun 2022 hingga 2023.

 

“Saya tidak tahu apakah PT KIM membeli hasil tambak atau menjual kebutuhan tambak kepada para petani pada tahun 2022 sampai 2023,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut memasuki sesi kedua usai jeda istirahat, salat, dan makan (isoma). Pada sesi lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan dan memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kelompok tani.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB