Sidang Kasus Pengeroyokan di Pernikahan: Korban Sudah Memaafkan Terdakwa

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang secara daring dari Rutan Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot menjalani sidang secara daring dari Rutan Palembang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban Ahmad Handa, Kamis (23/10/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim Kristanto Sinapar, SH MH, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang Romi SH menghadirkan tiga orang saksi, termasuk di antaranya saksi korban sendiri, Ahmad Handa.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, korban Ahmad Handa mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, bertepatan dengan hari pernikahannya.

“Saat itu terdakwa bersama tiga rekannya datang dengan mobil Toyota Cayla warna cokelat metalik bernopol B 2893 UIN. Begitu saya tiba di lokasi dan turun dari mobil, terdakwa dan rekan-rekannya langsung menyerang secara brutal. Terdakwa membacok saya dengan pedang, sementara Yono mengeluarkan pistol dan menembakkan ke udara,” ujar Ahmad Handa di persidangan.

Korban mengaku sempat berlari menyelamatkan diri ke rumah warga, namun tetap dikejar dan dibacok secara bergantian hingga mengalami luka parah di sekujur tubuh.

Menariknya, di hadapan majelis hakim, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah berdamai dan memaafkan terdakwa.

“Saya tidak ada dendam lagi. Kami sudah saling memaafkan. Ini hanya salah paham, saya sempat diadu domba oleh orang yang tidak dikenal. Terdakwa juga sudah mengganti biaya pengobatan saya selama dirawat di rumah sakit,” tutur korban.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, aksi pengeroyokan itu bermula dari dendam lama tahun 2019, ketika korban pernah menusuk terdakwa. Dua hari sebelum kejadian, yakni pada Jumat (9/5/2025), terdakwa bersama tiga rekannya Ronal alias Bodang, Yono, dan Bambang alias Toya (masih buron) berkumpul di rumah lama terdakwa di kawasan Jalan KH. Wahid Hasyim, Lorong Terusan I, Palembang dan bersepakat untuk membalas dendam saat pernikahan korban.

Benar saja, pada hari pernikahan korban, mereka datang menggunakan mobil Toyota Cayla tersebut dan langsung menyerang korban begitu tiba di lokasi.

Korban akhirnya tersungkur bersimbah darah sebelum warga berdatangan dan membuat para pelaku kabur. Terdakwa Reno kemudian melarikan diri ke Batam, sebelum akhirnya ditangkap Tim Unit Pidum Polrestabes Palembang pada 28 Mei 2025.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari dr. Indra Syakti Nasution, Sp.FM (RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang), korban mengalami luka bacok di bagian dahi, kedua lengan, tangan, lutut, betis, hingga mata kaki, yang dikategorikan luka berat akibat benda tajam.

Selain itu, hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 830/FKF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 menunjukkan dua rekaman CCTV yang memperlihatkan momen pengeroyokan tersebut tanpa adanya tanda-tanda rekayasa atau pengeditan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Reno Apriyanto alias Kecot dengan tiga lapisan pasal, yakni pertama Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP ,Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.kedua  Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP ,Kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka.dan ketiga  Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan secara bersama-sama. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru