SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang gugatan perdata antara pihak penggugat Fitriyanti dan tergugat pihak pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, turut tergugat ll Pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang, digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/4/2025).
Dalam persidangan, hakim Ketua Agung Ciptoadi SH MH dihadapan pihak penggugat dan tergugat menjelaskan, untuk sidang tetap dibuka, namun tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak turut tergugat l, ll, ll tidak hadir.
“Maka dengan itu sidang kita tunda sementara dan dilanjutkan kembali tanggal 5 Mei 2025 mendatang yang akan digelar nanti di musium Tekstil Palembang,“ tegas Hakim Ketua, sambil mengetukan palu sembari menutup jalan persidangan.
Sementara itu sesuai sidang Kuasa hukum Penggugat Lani Novriansyah SH didampingi Fery Gandy Yudah SH mengatakan, perkara gugatan yang sudah masuk agenda sidang pada hari ini sehubungan dengan aset yang telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.
“Dalam sidang gugatan ini, kita sebagai pihak yang sebelumnya ada pengikatan jual beli terhadap objek yang dilelangkan oleh KPKNL Palembang,” kata Lani.
Lani menjelaskan, bahwa yang dilelang itu sejenis aset hotel yang terletak di KM 9 yang mana pada saat pelelangan tidak dilakukan pembatalan. Padahal sebelumnya kami sudah memasukkan gugatan ke PN palembang serta sudah dilakukan konfirmasi kepada pihak KPKNL.
“Tetapi pihak KPKNL tetap melakukan proses pelelangan dengan alasan lelang dilakukan tertutup dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain. Terkait pembayaran dan pembelian aset hotel tersebut, klien kami ini sudah mengeluarkan uang DP untuk pembelian hotel tersebut sebesar Rp 600 juta,” jelasnya.
“Jadi harapan kami kepada pihak KPKNL Palembang untuk membatalkan proses lelang tersebut, karena ada gugatan kami sebagai pihak ketiga yang merasa memiliki hak dari aset yang dilelang oleh KPKNL Palembang. Untuk itulah kami melayangkan gugatan agar bisa mendapatkan solusi yang terbaik dari Pengadilan Negeri Palembang,” ujarnya.
Sementara itu Tina Francisco salah satu Tergugat selaku pihak pemilik aset hotel mengatakan, bahwa pada saat dilakukan pelelangan BRI tidak memberikan surat pemberi tahun kepadanya.
“Padahal sebelumnya saya sempat ke BRI untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran. Tetapi pihak dari Bank BRI menghindar, saya sudah jelaskan kepada Bank BRI bahwa akan diakukan penyelesaian dan pembayaran tetapi aset tersebut tetap dilakukan pelelangan,” ungkapnya.
Tina menjelaskan, terhadap aset yang dilelang dengan harga Rp3 miliar itu tidak sesuai.
“Dalam hal ini saya digugat oleh pihak ketiga, karena dengan alasan saya menerima dana dari pihak ketiga. Padahal, saya sudah menjelaskan ke pihak Bank BRI bahwa aset ini tidak bisa diperjual belikan dan tidak bisa dipindah tangankan, kerena didalam aset ini ada rumah tempat tinggal dan ini tidak termasuk dalam pinjaman. Hanya ada didalam Surat Hak milik (SHM) hanya saja Surat SHM nya belum diurus, di satu sisi itu keluarga dan di satu sisi saya menerima uang dari pihak ketiga,” ujarnya.
Kemudian setelah selesai lelangan dilakukan, Tina mengaku masih mengupayakan penyelesaian, namun pihak tetap terkesan menghindar BRI. (ANA)
Komentar