Pelaku Penganiayaan Divonis 1,5 Tahun Penjara

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Hasanawi hingga mengakibatkan luka dibagian pelipis mata, terdakwa Rama Kasih divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH, yang mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim, Pati Arimbi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rama Kasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai  dengan perumusan dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP.

Baca Juga :  Dua Kurir Sabu 1 Kilogram Lebih Kembali Disidang

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU tepatnya pada tanggal 20 Desember 2024 yang bertempat  di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang Saksi Hasanawi sedang mengadakan pengajian ibu-ibu.

Baca Juga :  Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar: Ada Aktor Intelektual Dibalik Ini

Kemudian pada saat itu juga terdakwa sedang duduk disamping rumah saksi Hasanawi lalu terdakwa berkata “BINI AKU NI EMPAT BEJEMBUT GALO “ mendengarkan perkataan terdakwa tersebut, kemudian saksi Hasanawi langsung menegur terdakwa dan berkata “AWAK TU JANGAN NGOMONG KOTOR, DISINI LAGI ADO PENGAJIAN “.

Mendengar perkataan tersebut  tiba-tiba terdakwa yang sedang duduk langsung berdiri lalu mendekati saksi Hasanawi dan langsung memukul kearah muka saksi tersebut sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga akhirnya saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah di  pelipis mata sebelah kiri.

Baca Juga :  Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa di Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Melihat hal tersebut ahirnya warga disekitar wilayah tersebut berhasil melerai keributan itu. Namun Saksi Hasanawi yang mengeluarkan darah  langsung diajak oleh saksi Lia Oktarina berobat ke rumah sakit A.K Gani. dan Selanjutnya saksi Hasanawi membuat Laporan Polisi ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Dari hasil Visum et Repertum Nomor : R/127/VER/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dari Rumah Sakit Tingkat II 02.05.01 dr AK Gani Palembang dengan kesimpulan

Dari pemeriksaan pasien tersebut ditemukan luka lecet disertai kebiruan pada pelipis kiri diduga diakibatkan benda tumpul. (ANA)

    Komentar