Pelaku Penganiayaan Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

Terdakwa duduk dihadapan majelis hakim untuk mendengarkan pembacaan putusan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Hasanawi hingga mengakibatkan luka dibagian pelipis mata, terdakwa Rama Kasih divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arni Puspita SH, yang mana terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam Amar putusan majelis hakim, Pati Arimbi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rama Kasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai  dengan perumusan dalam Pasal 351 ayat(1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,“ tegas Hakim Ketua, saat bacakan Amar putusan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (22/4/2025).

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU sama sama menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU tepatnya pada tanggal 20 Desember 2024 yang bertempat  di Jalan PSI Lautan Lorong Kedukan Bukit I Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Palembang Saksi Hasanawi sedang mengadakan pengajian ibu-ibu.

Kemudian pada saat itu juga terdakwa sedang duduk disamping rumah saksi Hasanawi lalu terdakwa berkata “BINI AKU NI EMPAT BEJEMBUT GALO “ mendengarkan perkataan terdakwa tersebut, kemudian saksi Hasanawi langsung menegur terdakwa dan berkata “AWAK TU JANGAN NGOMONG KOTOR, DISINI LAGI ADO PENGAJIAN “.

Mendengar perkataan tersebut  tiba-tiba terdakwa yang sedang duduk langsung berdiri lalu mendekati saksi Hasanawi dan langsung memukul kearah muka saksi tersebut sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya hingga akhirnya saksi mengalami luka dan mengeluarkan darah di  pelipis mata sebelah kiri.

Melihat hal tersebut ahirnya warga disekitar wilayah tersebut berhasil melerai keributan itu. Namun Saksi Hasanawi yang mengeluarkan darah  langsung diajak oleh saksi Lia Oktarina berobat ke rumah sakit A.K Gani. dan Selanjutnya saksi Hasanawi membuat Laporan Polisi ke Polsek Ilir Barat II Palembang.

Dari hasil Visum et Repertum Nomor : R/127/VER/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dari Rumah Sakit Tingkat II 02.05.01 dr AK Gani Palembang dengan kesimpulan

Dari pemeriksaan pasien tersebut ditemukan luka lecet disertai kebiruan pada pelipis kiri diduga diakibatkan benda tumpul. (ANA)

Berita Terkait

Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan
Kuasa Hukum AJL Buka Suara soal Kasus Jual Beli Rumah, Bantah Hambat Proses Hukum dan Soroti Penetapan Tersangka
Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri
Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang
Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk
Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 
Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri
Viral Diduga Hendak Mencuri Motor, Pelaku Ditangkap Warga 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

Putusan Perdata Jadi Angin Segar, Kuasa Hukum K-SUSB Desak Polda Sumsel Naikkan Status Laporan

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri

Senin, 14 September 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang

Sabtu, 12 September 2026 - 15:30 WIB

Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk

Sabtu, 12 September 2026 - 15:27 WIB

Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 

Berita Terbaru