Ditangkap Bawa Sabu 995,72 gram, Dua Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Terdakwa yakni M Rasyid dan Gilang, yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 995,72 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU kejari Palembang Desi Arsean SH melalui Jaksa Penganti Satrio SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (22/4/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual dan menbeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman denagan beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatan kedua Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam asal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rasyid dan Gilang oleh kerana itu dengan pidana penjara Masing-masing selama 13 tahun serta denda  Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Reserse polrestabes Palembang dengan cara  undercover buy tepatnya  di jalan Mojopahit, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua terdakwa tim reserse tim Reserse polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu paket narkotika jenis sabu seberat 995,72 gram , selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke polrestabes palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru