Ditangkap Bawa Sabu 995,72 gram, Dua Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Terdakwa yakni M Rasyid dan Gilang, yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 995,72 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU kejari Palembang Desi Arsean SH melalui Jaksa Penganti Satrio SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (22/4/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual dan menbeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman denagan beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatan kedua Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam asal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rasyid dan Gilang oleh kerana itu dengan pidana penjara Masing-masing selama 13 tahun serta denda  Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Reserse polrestabes Palembang dengan cara  undercover buy tepatnya  di jalan Mojopahit, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua terdakwa tim reserse tim Reserse polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu paket narkotika jenis sabu seberat 995,72 gram , selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke polrestabes palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Foto : korban membuat laporan polisi

Kota Palembang

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Sabtu, 3 Okt 2026 - 14:55 WIB