Ditangkap Bawa Sabu 995,72 gram, Dua Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

Kedua Terdakwa dihadirkan di persidangan untuk mendengarkan tuntutan pidana dari JPU. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Terdakwa yakni M Rasyid dan Gilang, yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 995,72 gram, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun.

Tuntutan ini dibacakan JPU kejari Palembang Desi Arsean SH melalui Jaksa Penganti Satrio SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Chandra Gautama SH MH , pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (22/4/2025).

Dalam tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual dan menbeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman denagan beratnya melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatan kedua Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam asal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Rasyid dan Gilang oleh kerana itu dengan pidana penjara Masing-masing selama 13 tahun serta denda  Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU bahwa kedua terdakwa ditangkap oleh tim Reserse polrestabes Palembang dengan cara  undercover buy tepatnya  di jalan Mojopahit, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua terdakwa tim reserse tim Reserse polrestabes Palembang berhasil mengamankan barang bukti berupa  satu paket narkotika jenis sabu seberat 995,72 gram , selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke polrestabes palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:42 WIB

Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Dua penderita bibir sumbing yang akan dioperasi di RSKGM Palembang. Foto: Tia

Kota Palembang

Dinkes Sumsel Perketat Pengawasan Kasus Celah Bibir pada Bayi

Senin, 25 Mei 2026 - 20:56 WIB