Bawa Solar Tiruan, Rodi Susanti Dituntut 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Rodi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

JPU bacakan tuntutan pidana terdakwa Rodi di persidangan. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ditangkap saat hendak bawa BBM jenis Solar tiruan, terdakwa Rodi Susanti ahirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU kejati Sumsel Murni SH Melalui Jaksa penganti Heri SH dihadapan majelis hakim Chandra Gautama SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (22/4/2025).

Dalam Amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rodi Susanti telah  terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta meniru Minyak Solar Sulingan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama  Melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rodi Susanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,“ jelas JPU ketika bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari posbakum palembang Eka Sulastri SH langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dihadapan majelis hakim.

Dalam nota pembelaan atau poin penting yang disampaikan didalam persidangan, yang mulia kami mohon agar kiranya terdakwa atau klien kami ini dapat diberikan hukumnya yang seadil-adilnya dan seringan ringannya “ucapa kuasa hukum terdakwa saat menyampaikan nota pembelaan di persidangan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Bahwa tepatnya hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib terdakwa di hubungi sdr BOBI (orang suruhan sdr DARWIS).

Terlebih dahulu Saudara Bobi pada saat itu posisinya sudah menunggu di lokasi  untuk mengambil BBM Jenis Solar Olahan di Lokasi Masakan di Taman Toga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dengan menggunakan 1 unit mobil truk tanki warna biru  putih Merk Izusu Euro 2 No Pol BD 8200 AQ milik sdr DARWIS ( pemilik BBM dan mobil ) tanpa di lengkap surat kepemilikan atas mobil tersebut.

Selanjutnya mobil tersebut sudah ada di lokasi tempat mengambil BBM jenis solar tiruan, yang mana BBM jenis solar tiruan tersebut akan di bawah ke Palembang Daerah Kertapati tepatnya di Keramasan, dan untuk kepada orang yang akan menerima BBM jenis solar tiruan tersebut terdakwa menunggu arahan/perintah  dari sdr DARWIS dan sdr BOBI.

Kemudian selanjutnya setelah  selesai BBM jenis solar tiruan di naikkan kedalam mobil truk tanki tersebut terdakwa pergi dengan mengendarai mobil truk tangki pulang kerumah, di rumah terdakwa menghubungi saksi muhamad Jimmi untuk menemani terdakwa mengantar minyak tersebut  dan sekira pukul 19.30 wib terdakwa bersama saksi muhamad jimmi  dengan menggunakan 1 unit mobil truk tanki warna biru  putih Merk Izusu Euro 2 No Pol BD 8200AQ tersebut melaju ke arah Palembang.

Namun ketika  dalam perjalanan  di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di Lampu Merah Macam Lindungan  mobil yang dikendarai oleh terdakwa bersama saksi muhamad jimmi di datangi Anggota Polda Sumsel berpakaian preman dan  langsung mengamakan terdakwa beserta barang bukti mobill membawa BBM jensi solar tiruan. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru