PH Korban Minta Pelaku Penganiayaan Dokter Koas Dihukum Maksimal

- Redaksi

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum korban, Redho Junaidi SH MH, saat di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

Kuasa Hukum korban, Redho Junaidi SH MH, saat di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus penganiayaan dokter koas yang menjerat terdakwa Fadilla alias Datuk, dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di PN  Palembang, Selasa (22/4/2025), terpaksa ditunda pekan depan. Penundaan sidang tersebut, dikarenakan salah satu hakim anggota berhalangan hadir.

“Karena majelis hakim anggota tidak lengkap dan berhalangan hadir, maka persidangan kita tunda dan akan digelar kembali pada Selasa pekan depan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Corry Oktarina, saat membuka persidangan.

Terkait penundaan sidang tersebut, kuasa hukum korban Muhammad Luthfi Hadyhan, Redho Junaidi SH MH, menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan penundaan persidangan meskipun menghormati keputusan tersebut.

“Kami menghargai alasan penundaan sidang, namun kami sangat berharap minggu depan tuntutan pidana terhadap terdakwa benar-benar dibacakan. Jangan sampai ditunda lagi demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” tegas Redho.

Redho menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan dua surat kepada pihak Kejaksaan pada 17 dan 21 April 2025, yang berisi permohonan agar terdakwa dituntut dengan pidana maksimal.

Ia menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat mencederai rasa kemanusiaan dan profesi korban sebagai tenaga kesehatan yang tengah menjalani pendidikan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang sangat brutal, dan sampai hari ini belum ada upaya perdamaian dari pihak terdakwa kepada korban,” tegasnya.

Redho menambahkan, pidana maksimal diharapkan tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap tenaga medis dan masyarakat umum. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB