Sempat Kabur, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Diamankan Satreskrim Polres Banyuasin

- Redaksi

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Banyuasin

Tersangka yang berhasil diamankan Polres Banyuasin

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sugguh bejat apa yang telah dilakukan seorang ayah yakni KRN (56), warga RT 005 RW 003 Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin. Pelaku tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya S (24).

Prihal kejadian yang sangat tidak terpuji ini dibenarkan oleh Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH., Rabu (14/6/2023).

Dalam rilisnya Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIK SH MH menyebutkan bahwa kejadian ini pada rentang tahun 2013 s.d tahun 2017 sekira jam 20.30 WIB, di rumah korban yang beralamatkan di RT 005 RW 003 Desa Bangun Harjo Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin.

“Awal mulanya korban sedang nonton tv sambil tidur – tiduran, kemudian pelaku yang merupakan Ayah tiri korban datang mendekati korban dan langsung memegang kedua tangan korban dengan menggunakan satu tangannya,” jelas Kasat.

Menurut Kasat, saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menggeser badannya kesamping, namun pelaku mengancam korban dengan berkata, “Kalau kamu nggak mau nanti aku bunuh ibu kamu”.

Setelah itu pelaku menarik paksa Korban menuju kamar korban dan terjadilah perbuatan tak senonoh itu.

“Setelah itu pelaku menggunakan celananya kembali begitu juga dengan korban menggunakan celana nya. Saat itu pelaku berkata kalau kamu bilang sama mamak, aku bunuh mamakmu,” jelas dia.

Disampaikan Kasat, bahwa pelaku sempat melarikan diri kerumah bibiknya yang beralamat Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, pada Selasa tanggal 14 Juni 2023 pukul 23.00 WIB, dilakukan penggerebekan oleh Kanit dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota.

“Dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah bibiknya. Setelah itu pelaku langsung dibawa oleh Anggota Unit VI PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama Katim dan Anggota Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota,” ujar dia.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.”Modus operandi pelaku merasa terangsang melihat korban sedang tiduran di depan tv,” ungkap dia.

Pasal yang telah dilanggar, yakni pasal 81 Jo pasal 76 D UU No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 01 tahun 2016 tentang penetapan perubahan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman pasal 81 Perpu 1/16 yang menyebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dengan pasal 76 D, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkas dia. (*)

Berita Terkait

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta
Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026
Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta
Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian
Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara
Catat Jadwalnya! Tol Palembang-Betung Berlakukan Sistem Buka Tutup Mulai Akhir Januari
Jalan Rusak Berlumpur di Talang Buluh Hambat Aktivitas Warga Perbatasan Banyuasin–Palembang
Damkar Banyuasin Tangkap Buaya Muara di Area Pabrik Indofood

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:46 WIB

Grebek Ruko di Banyuasin, Polda Sumsel Amankan Puluhan Ribu Botol Miras Palsu Senilai Ratusan Juta

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:40 WIB

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani, SH., MH Jadi Narasumber Pelatihan Dasar CPNS 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:45 WIB

Pidsus Kejari Banyuasin Tahan Kades Aktif Dua Periode Sebokor, Diduga Korupsi Dana Desa Rp418 Juta

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:59 WIB

Warga Kenten Laut Somasi PERUMDA PDAM Tirta Betuah Banyuasin: 10 Tahun Air Mengalir Tanpa Kepastian

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:40 WIB

Kisah “Kebucinan” di Balik Gurihnya Pempek Abin Anisa, Lewat Marketplace Dilirik Hingga Mancanegara

Berita Terbaru

Muaraenim

Menanti Jalinan Ukhuwah di Serambi Masjid

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:45 WIB