Sempat Kabur Lewat Jendela, Terdakwa Sabu 10 Gram Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Agus Sulaiman alias Cik Agus kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap detik-detik dramatis penggerebekan rumah terdakwa hingga aksi pelariannya yang membuat aparat kepolisian harus bekerja ekstra.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita. Dua saksi dari kepolisian dihadirkan untuk mengurai kronologi pengungkapan kasus sabu seberat hampir 10 gram yang menjerat terdakwa.

Salah satu saksi, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan awal dilakukan pada 29 Juli 2025 di kediaman terdakwa di Dusun I Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Namun, saat petugas mendatangi rumah tersebut, Agus Sulaiman justru melarikan diri melalui jendela kamar.

“Yang berhasil diamankan saat itu hanya istri terdakwa. Situasi di lokasi cukup tegang karena warga mulai menghadang petugas,” ungkap Rudi dihadapan majelis hakim.

Dari hasil penggeledahan di kamar, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 9 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, pirek, alat hisap, plastik klip, serta uang tunai lebih dari Rp1,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Ketegangan meningkat ketika mobil polisi yang membawa istri terdakwa dihadang massa desa yang sebagian membawa senjata tajam dan kayu. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya melepaskan dua perempuan yang diamankan saat itu.

“Keselamatan anggota menjadi pertimbangan utama karena jumlah massa cukup banyak,” tegas saksi.

Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Agus Sulaiman akhirnya ditangkap pada 17 November 2025. Ia diringkus sekitar pukul 05.00 WIB di rumah istri keduanya dengan melibatkan kurang lebih 50 personel kepolisian.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di rumah istri pertamanya adalah miliknya. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 8,95 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat karena kepemilikan narkotika di atas 5 gram.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru