Sempat Kabur Lewat Jendela, Terdakwa Sabu 10 Gram Akhirnya Duduk di Kursi Pesakitan

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Agus Sulaiman alias Cik Agus kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap detik-detik dramatis penggerebekan rumah terdakwa hingga aksi pelariannya yang membuat aparat kepolisian harus bekerja ekstra.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita. Dua saksi dari kepolisian dihadirkan untuk mengurai kronologi pengungkapan kasus sabu seberat hampir 10 gram yang menjerat terdakwa.

Salah satu saksi, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan awal dilakukan pada 29 Juli 2025 di kediaman terdakwa di Dusun I Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Namun, saat petugas mendatangi rumah tersebut, Agus Sulaiman justru melarikan diri melalui jendela kamar.

“Yang berhasil diamankan saat itu hanya istri terdakwa. Situasi di lokasi cukup tegang karena warga mulai menghadang petugas,” ungkap Rudi dihadapan majelis hakim.

Dari hasil penggeledahan di kamar, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 9 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, pirek, alat hisap, plastik klip, serta uang tunai lebih dari Rp1,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.

Ketegangan meningkat ketika mobil polisi yang membawa istri terdakwa dihadang massa desa yang sebagian membawa senjata tajam dan kayu. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya melepaskan dua perempuan yang diamankan saat itu.

“Keselamatan anggota menjadi pertimbangan utama karena jumlah massa cukup banyak,” tegas saksi.

Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Agus Sulaiman akhirnya ditangkap pada 17 November 2025. Ia diringkus sekitar pukul 05.00 WIB di rumah istri keduanya dengan melibatkan kurang lebih 50 personel kepolisian.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di rumah istri pertamanya adalah miliknya. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 8,95 gram.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat karena kepemilikan narkotika di atas 5 gram.

Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (ANA)

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Kejari Palembang Periksa Admin PT Amanda Tiga Mandiri dan Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB