Sempat Kabur dan Pingsan usai Bunuh Teman, Aldo Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak tahan terus diburu polisi, Aldo Saputra alias Aldo (20), pelaku pembunuhan terhadap Irsep (33), akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian Polrestabes Palembang.

Di temani keluarganya, pemuda yang tinggal Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, mendatangi Polrestabes Palembang, Jum’at malam (15/12/2023).

Aldo menceritakan, setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (12/12/2023), dia sempat kabur ke Lampung.

“Saya kabur ke Lampung, namun di sana sempat pingsan dan dibantu oleh warga. Saya telpon keluarga, minta dijemput dan menyerahkan diri,” kata Aldo, diwawancarai awak media.

Dia menceritakan, kejadiannya bermula ketika Aldo menolak disuruh korban membeli narkoba jenis sabu. Lalu, mereka bertemu di lokasi kejadian sehingga terjadilah perkelahian.

“Pas bertemu, dia langsung memukul dan saya balas. Kemudian, dia mengayunkan pisau, masih sempat saya tangkis. Saya rebut parangnya, dan dibacokan ke dia,” tambah Aldo.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan, pihaknya telah menerima penyerahan satu pelaku pembunuhan oleh pihak keluarga.

“Untuk pelaku utama atas nama Aldo Saputra alias Aldo. Dia juga berasal dari daerah yang sama dengan korban,” kata Harryo saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan, untuk motif peristiwa itu dikarenakan sakit hati. Dimana, korban pernah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba yang dijalani oleh tersangka.

“Motifnya sakit hati, atas beberapa rumor yang notabenenya berhubungan dengan peredaran narkoba. Jadi ini yang sedang kita dalami dan lakukan penyelidikan,” tutur Harryo.

Atas kejadian tersebut, tersangka Aldo dikenakan Pasal 351 Ayat I KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB