Sempat Kabur dan Pingsan usai Bunuh Teman, Aldo Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tak tahan terus diburu polisi, Aldo Saputra alias Aldo (20), pelaku pembunuhan terhadap Irsep (33), akhirnya menyerahkan diri ke aparat kepolisian Polrestabes Palembang.

Di temani keluarganya, pemuda yang tinggal Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, mendatangi Polrestabes Palembang, Jum’at malam (15/12/2023).

Aldo menceritakan, setelah peristiwa berdarah yang terjadi di Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (12/12/2023), dia sempat kabur ke Lampung.

“Saya kabur ke Lampung, namun di sana sempat pingsan dan dibantu oleh warga. Saya telpon keluarga, minta dijemput dan menyerahkan diri,” kata Aldo, diwawancarai awak media.

Dia menceritakan, kejadiannya bermula ketika Aldo menolak disuruh korban membeli narkoba jenis sabu. Lalu, mereka bertemu di lokasi kejadian sehingga terjadilah perkelahian.

“Pas bertemu, dia langsung memukul dan saya balas. Kemudian, dia mengayunkan pisau, masih sempat saya tangkis. Saya rebut parangnya, dan dibacokan ke dia,” tambah Aldo.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan, pihaknya telah menerima penyerahan satu pelaku pembunuhan oleh pihak keluarga.

“Untuk pelaku utama atas nama Aldo Saputra alias Aldo. Dia juga berasal dari daerah yang sama dengan korban,” kata Harryo saat dikonfirmasi, Senin (18/12/2023).

Dia menjelaskan, untuk motif peristiwa itu dikarenakan sakit hati. Dimana, korban pernah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkoba yang dijalani oleh tersangka.

“Motifnya sakit hati, atas beberapa rumor yang notabenenya berhubungan dengan peredaran narkoba. Jadi ini yang sedang kita dalami dan lakukan penyelidikan,” tutur Harryo.

Atas kejadian tersebut, tersangka Aldo dikenakan Pasal 351 Ayat I KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana di atas tujuh tahun penjara. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru