Selama Tiga Bulan, Satres Narkoba Polrestabes Gagalkan Peredaran 8 Kg Sabu

- Redaksi

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lagi-lagi kepolisian Polrestabes Palembang Unit 6 Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Palembang dengan mengamankan seorang Kurir.

Pelakunya yakni Alex Gunadi (35) warga Jalan Waringin Laut, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang, diamankan Unit 6 Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat pulang ke Palembang menggunakan Pool Bus PT Rapi di pinggir jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sukarami Palembang, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Res Narkoba, Kompol Mario Ivandry mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu dari kota Pekanbaru, Provinsi Riau ke Palembang.

“Pelaku ini merupakan seorang pengedar yang membantu mengedarkan barang haram ke Palembang dan dari keterangannya juga pelaku juga seorang kurir mengantarkan barang dari Pekanbaru ke Palembang,” ujarnya, Senin (24/1/2022).

Dirinya menuturkan, bahwa pelaku sudah dua tahun terakhir ini mengedarkan narkoba di wilayah Palembang. “Dari penyelidikan anggota kita bahwa pelaku ini sudah empat kali membawa narkoba masuk ke dalam Palembang,” aku dia.

Sedangkan barang haram jenis sabu ini dibawa pelaku dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. “Pelaku kita pastikan merupakan jaringan antar provinsi dan barang bukti yang kita amankan lebih kurang 2 Kilogram ini akan di edarkan di dalam Palembang,” tambahnya.

Lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku bertempat tinggal yang pihaknya duga merupakan kampung narkoba. “Ini merupakan salah satu target bapak Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto untuk membuat kampung tangguh narkoba sehingga bebas narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Alex berdalih baru dua kali mengambil barang dari Riau. “Saya baru dua kali mengambil barang sebagai kurir dan barang itu didapatkan dari pelaku berinisial Y dan per kgnya saya mendapatkan upah Rp10 juta,”ucapnya.

Sementara ditempat yang sama Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa keberhasilan selama 3 bulan ini mengungkap pereda narkoba berka kerja sama dari seluruh unit narkoba Polrestabes Palembang.

“Tidak lepas dari kerja sama antar tim selam 3 bulan ini, kita sudah mengungkap peredaran narkoba selam 3 bulan ini sudah 8 kilogram,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor
Hilangnya Atap Alkan Ternyata Dicuri, Korban Melihat Rekaman CCTV 
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil 20 Kasus, 29 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe

Senin, 28 September 2026 - 15:17 WIB

Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme

Berita Terbaru