SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk penerapan Elektonic Traffic for Law Eforcement (E-TLE), Polda Sumsel melalui Ditlantas roadsow ke Kabupaten Kota. Bertempat di Aula Pertemuan Satlantas Polres Pagar Alam, tim sosialisasi E-TLE menyampaikan paparan mengenai penerpaan program ini, Selasa (6/12/2022).
Program ini adalah sistem penegakan hukum dibidang lalulintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran lalin secara otomatis (automatic number plate regocnition).
“Untuk penerapan E-TLE ini sudah menjadi tuntutan diera digital sekarang. Saat ini serba elektronik, salah satunya KTP elektronik, ” ucap AKP Beni Noviza, PS Kasi Jemenopsrek Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, selaku narasumber sosialisasi.
Ia mengatakan, apa saja jenis pelanggaran e-tilangnya, seperti melawan arus, melanggar batas kecepatan, helm, sefty belt dan lainnya. Adapun peserta selain jajaran Satlantas, perwakilan fungsi turut dihadiri Camat, Lurah dan ketua RT RW.
Beni menyebutkan, jika penerapann E-TLE menindaklanjuti arahan Presiden RI. Sejurus profram 100 hari Kapolri. Yang mana penerapan E-TLE ini banyak keuntungannya. Yaitu, tidak banyak melibatkan personel, tidak menimbulkan kemacetan, terawasi 24 jam, tidak adanya peluang KKN/pungli, serta pembuktian pelanggaran akurat.
Sementara, Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Yani, untuk persiapan penerapan E-TLE saat ini pihaknya sudah memasang sejumlah perangkatnya di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas.
“Di antaranya, Simpang Empat Jam Gadang, dan Simpang Manak,” ungkapnya. (ANA)







