SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) Palembang, B Ritonga, didampingi anggota lainnya, melaporkan kejadian perusakan penyegelan di salah satu hotel ke Polrestabes Palembang pada Jum’at (3/1/2025) malam.
Kejadian tersebut bermula, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB saat dia bersama anggotanya melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s yang beralamat Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Menurut B Ritonga, awal mulanya ia bersama anggotanya melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s di Palembang pada hari itu, dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Usai melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s itu, pada Selasa (31/12/2024) malah Hotel itu tanpa sebab langsung membuka segel dan beroperasi kembali.
“Awalnya saya bersama anggota melakukan penyegelan pada hari itu. Usai disegel pada Selasa (31/12/2024) malah Hotel Parkside’s itu tanpa sebab langsung membuka segel dan beroperasi kembali,” kata B Ritonga.
Selanjutnya, ia bersama anggota langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian terdekat.
“Saya harap dengan laporannya pihak itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pihak kepolisian,” ujar B Ritonga.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya dugaan laporan dari pihak Sat Pol PP ke Hotel Parkside’s dengan pasal yang dimaksud 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
“Laporan pihak Sat Pol PP sudah diterima oleh petugas SPKT kami dan laporan korban akan di serahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna ditindaklanjuti,” ungkap AKP Hery. (ANA)
Komentar