Segel Dicopot, Kabid PPUD Satpol PP Palembang Laporkan Pihak Hotel Parkside’s

- Redaksi

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid PPUD Satpol PP Palembang, B Ritonga, membuat laporan di Polrestabes Palembang terkait pencopotan segel di Hotel Parkside's. (Photo: Kiki Nardance)

Kabid PPUD Satpol PP Palembang, B Ritonga, membuat laporan di Polrestabes Palembang terkait pencopotan segel di Hotel Parkside's. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid PPUD Satpol PP) Palembang, B Ritonga, didampingi anggota lainnya, melaporkan kejadian perusakan penyegelan di salah satu hotel ke Polrestabes Palembang pada Jum’at (3/1/2025) malam.

Kejadian tersebut bermula, pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB saat dia bersama anggotanya melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s yang beralamat Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.

Menurut B Ritonga, awal mulanya ia bersama anggotanya melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s di Palembang pada hari itu, dikarenakan bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan resmi sesuai peraturan yang berlaku.

Usai melakukan penyegelan di Hotel Parkside’s itu, pada Selasa (31/12/2024) malah Hotel itu tanpa sebab langsung membuka segel dan beroperasi kembali.

“Awalnya saya bersama anggota melakukan penyegelan pada hari itu. Usai disegel pada Selasa (31/12/2024) malah Hotel Parkside’s itu tanpa sebab langsung membuka segel dan beroperasi kembali,” kata B Ritonga.

Selanjutnya, ia bersama anggota langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian terdekat.

“Saya harap dengan laporannya pihak itu bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pihak kepolisian,” ujar B Ritonga.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya dugaan laporan dari pihak Sat Pol PP ke Hotel Parkside’s dengan pasal yang dimaksud 232 ayat (1) tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

“Laporan pihak Sat Pol PP sudah diterima oleh petugas SPKT kami dan laporan korban akan di serahkan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang, guna ditindaklanjuti,” ungkap AKP Hery. (ANA)

Berita Terkait

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terbaru

Foto pelaku diamankan unit Pidum

Kota Palembang

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:25 WIB