Sebut Akusisi PT SBS Tingkatkan Laba Ekuitas, Hakim Minta Data ke Direktur SDM PTBA

- Redaksi

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/1/2024).

Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaima dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi Suherman selaku Direktur SDM PTBA.

Suherman diperiksa keterangannya, terkait kapasitasnya pada saat akuisisi saham PT SBS menjabat sebagai Komisaris PT MI.

Dalam keterangannya, saat ditanya oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa terkait dampaknya bagi PTBA setelah PT SBS diakuisisi, saksi Suherman mengatakan telah meningkatkan laba ekuitas produksi.

“PT SBS diakuisisi ada kaitannya dengan kebutuhan PTBA terkait biaya produksi pertambangan mengangkut batubara, karena ketergantungan dengan kontraktor yakni, PT PAMA. Sepanjang yang saya ketahui setelah mengakuisisi PT SBS laba ekuitas PTBA meningkat karena memiliki sendiri kontraktor tambang, artinya mengalami peningkatan signifikan,” ujar saksi Suherman, dalam persidangan.

Mendengar keterangan saksi yang mengatakan PTBA mengalami peningkatan ekuitas produksi signifikan tersebut, majelis hakim lantas mempertanyakan data yang dimaksud.

“Saudara saksi, tadi bilang dengan telah PT SBS diakuisisi menambah ekuitas produksi PTBA. Mana datanya? Tunjukkan disini, karena harus dibuktikan,” tegas hakim ketua.

“Sebenarnya akuisisi itu, menambah peningkatan produksi PTBA yang mulia,” jawab saksi.

“Iya mana datanya?,” ujar hakim.

“Baik yang mulia nanti akan kami buktikan,” timpal penasehat hukum terdakwa Raden Tjahyono Imawan. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB