Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PANGKAL PINANG – Satu dari enam tersangka dugaan korupsi pemberian kredit usaha rakyat (KUR) Bank SumselBabel yakni Moch Robi Hakim, ajukan permohonan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Pangkal Pinang.

Berdasarkan penelusuran dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, Jum’at (2/8) siang, permohonan Prapid diajukan atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung.

Masih dari situs SIPP, pengajuan permohonan Prapid penetapan tersangka Moch Robi Hakim diajukan pada Kamis, 1 Agustus 2024 kemarin dengan pemohon Prapid tersangka Moch Robi Hakim dan termohon Prapid Kejaksaan Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, sidang perdana Prapid 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp akan digelar pada Senin 12 Agustus 2024 mendatang, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang.

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Tersangka Dahlan Pido membenarkan, pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terhadap kliennya Moch Robi Hakim.

Dia menjelaskan, kliennya tidak pernah diperiksa pada kapasitasnya sebagai calon tersangka, bahkan berdasarkan surat panggilan pertama dan satu-satunya yang diterima, surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

“Tidak berimbang dan tidak dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada klien kami. Klien kami hanya diperiksa sebanyak satu kali, pada 18 Juli 2024 dan sore harinya dilakukan penahanan dengan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 18 Juli 2024,” kata Dahlan.

“Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan,” imbu Dahlan ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (2/8/2024).

Dahlan menambahkan, dari pengakuan keluarga kliennya, mereka baru menerima surat tertulis 5 hari kemudian, tepatnya di tanggal 23 Juli 2024 sekitar 12.00 WIB berupa surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan terhadap Moch Robi Hakim.

“Jika mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan sebelumnya kepada klien kami. Padahal, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

“Penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya pada akhir proses penyidikan. Hal itu sesuai dengan pengertian penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP,” ungkap Dahlan.

Lebih jauh, Dahlan menyebutkan seharusnya penyidik memahami perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur yang melakukan perjanjian kerjasama tanggal 27 Mei 2022 dengan BSB cabang Pangkal Pinang.

“Dalam Pasal 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan tanggal 27 Mei 2022 belum berakhir, karena disepakati berakhirnya perjanjian setelah selesainya kewajiban para pihak. Jelas masuk perdata, apabila ada KUR macet merupakan wanprestasi dari PT HKL,” jelas dia.

“Klien kami  hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kep Bangka Belitung Basuki Raharjo ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban terkait praperadian yang dilayangkan oleh tersangka Moch Robi Hakim. (ANA)

Berita Terkait

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas
Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel
Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu
Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata
Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan
Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:24 WIB

Oknum Perwira Narkoba Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Keluarga Sebut Penangkapan Tanpa Surat Tugas

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:55 WIB

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:49 WIB

Buron Penembakan Diringkus di Kos Palembang, Polda Sumsel Sita Peluru 9 mm dan Sabu

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:59 WIB

Pledoi: Reimar Yousnadi Minta Keadilan, PH Sebut Kasus Pasar Cinde Seharusnya Ranah Perdata

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:29 WIB

Junaidi Minta Divonis Bebas, PH: Fakta Persidangan Tak Bukti Pengeroyokan

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB