Satu ABH yang Terlibat Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Dituntut Pidana Mati

Hukum111 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, kembali digelar tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (8/10/2024). Untuk diketahui, empat pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Dalam sidang yang digelar tertutup dihadapan majelis hakim, Eduward SH MH, untuk sesi pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap ketiga Pelaku diantara yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12). Kemudian sesi kedua untuk pelaku anak IS (16) kerena berkas terpisah.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing-masing dituntut  5 tahun.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

Sedangkan itu untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yakni IS (16) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati. Untuk pasal JPU menuntut Empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)  dengan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Usai sidang kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), Hermawan  mengatakan, untuk tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yaitu MZ dituntut 10 tahun sedangkan dua pelaku MS dan AS masing – masing dituntut  5 tahun.

Baca Juga :  Korban Kasus Malapraktik Oknum Bidan Berharap Terdakwa Dihukum Berat

“Sedangkan untuk  pelaku IS anak berhadapan dengan hukum dituntut JPU pidana mati,“ jelasnya, saat diwawancarai di PN Palembang.

Hermawan juga menjelasnya untuk pasal Empat anak berhadapan dengan hukuman sama di JPU menuntut dengan pasal 76D JO Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Tentunya terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami sebagai kuasa hukum anak berhadapan dengan hukum (ABH), selanjutnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi),“ jelasnya. (ANA)

    Komentar