Satreskrim Polres Muba Kembali Geledah BUMD PT MEP, Bakal Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim polres muba melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT MEP. Foto : Hafiz

Satreskrim polres muba melakukan penggeledahan di kantor BUMD PT MEP. Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.KD, MUBA – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) kembali melakukan penggeledahan Kantor PT Muba Electrik Power (PT MEP) Rabu (26/2) Sekira pukul 09.00 Wib.

Penggeledahan yang di lakukan merupakan pengembangan dari lanjutan ungkap perkara dugaan korupsi, pembayaran arus listrik atau jual arus pada PT MEP Pada tahun 2017-2019, estimasi potensi kerugian puluhan milyar, ini hasil dari perhitungan dari inspektorat Kabupaten Muba.

Dimana , Pada awal kontrak terindikasi pemufakatan jahat, pembayaran tidak sesuai kontrak atau kelebihan bayar.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasatreskrim Polres Muba AKP Afhi Abrianto STrk membenarkan penggeledahan kantor PT MEP tersebut.

” Ya, penggeledahan tersebut menemukan barang bukti lanjuttan, dimana hasilnya diamankan beberapa dokumen dan alat alat elektronik, yang menyangkut dalan perkara tersebut,” terangnya.

Ditambahkan Afhi penggeledahan ini dilakukan di rapat direktur, dan beberap ruangan manager di Kantor PT MEP.

“Setelah penggeledahan ini, dan akan kita lakukan penetapan tersangka, dimana sebelumnya sudah diperiksa beberapa puluhan saksi,” terang

Dari pantauan media ini, tampak puluhan anggota Satuan Reskrim dalam hal ini unit Pidkor Polres Muba datang ke kantor PT MEP untuk melakukan penggeledahan.

Dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH

Tindak pidana korupsi itu modusnya yakni pada tanggal 15 Agustus 2017 sampai dengan April 2019 telah dilakukan kesepakatan kegiatan kerjasama dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas 2×1 MW berada di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Dimana BUMD itu PT MEP dengan PT Daruma Mitra Alam tahun 2017 sampai dengan 2019 membeli alat tersebut

Namun dalam pembelian itu terjadi kelebihan bayar, berdasarkan audit dari Inspektorat Muba ada lebih bayar hingga Rp 7.958.360.127, dari perhitungan pertama.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB