Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Dua Pelaku Narkoba, 12 Paket Sabu Disita

- Redaksi

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : dua tersangka narkoba di wilayah hukum polres pagar alam

fhoto : dua tersangka narkoba di wilayah hukum polres pagar alam

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki masing-masing nama berinisial FW(27) dan AR (29). Keduanya merupakan warga Lembah Serunting Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Kasat Narkoba Polres Pagar Alam Iptu Doris Pidriandi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara,” ujarnya

Ia mengatakan, Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang kemudian diketahui bernama inisial FW dan AR.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet kecil berwarna coklat yang berisi 12 paket narkotika jenis sabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet kecil dan diakui oleh tersangka FW sebagai miliknya,” jelasnya.

Selain 12 paket sabu dengan berat bruto 7,29 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, dua bal plastik klip bening, satu pipet plastik modifikasi, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A11 warna putih.

Selanjutnya, Kata dia, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Gedung Satres Narkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”imbuhnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum tahap I, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Cegah Risiko Hukum, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan Kejari
ASN Pagar Alam Waspada! Beredar Dokumen Palsu Mutasi Pejabat,Klarifikasi BPKSDM Itu Hoax
Tak Ada Tebang Pilih! Walikota Ludi Kocok Lapak Pedagang Demi Penertiban Pasar Nendagung
Menuju 17 Agustus Paskibraka Pagar Alam 2026 Mulai Tempa Mental dan Karakter
Evalusai APBD 2025, Tiga Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Strategis Buat Pemkot Pagar Alam
Pastikan Pagar Alam Hadir Dengan Wajah Terbaik Di Level Nasional, Wawako Hj. Bertha Tinjau Stan ICE APEKSI Medan
Kominfo Pagar Alam Perkuat Strategi Komunikasi Publik di Forum APEKSI Medan
Perkuat Sinergitas Antar Kota, Wawako Hj. Bertha Tegaskan Komitmen Pagar Alam di Rakernas XVIII Apeksi Medan 
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:00 WIB

Cegah Risiko Hukum, Pemkot Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:18 WIB

ASN Pagar Alam Waspada! Beredar Dokumen Palsu Mutasi Pejabat,Klarifikasi BPKSDM Itu Hoax

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:17 WIB

Tak Ada Tebang Pilih! Walikota Ludi Kocok Lapak Pedagang Demi Penertiban Pasar Nendagung

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:36 WIB

Menuju 17 Agustus Paskibraka Pagar Alam 2026 Mulai Tempa Mental dan Karakter

Senin, 6 Juli 2026 - 20:22 WIB

Evalusai APBD 2025, Tiga Komisi DPRD Berikan Rekomendasi Strategis Buat Pemkot Pagar Alam

Berita Terbaru