SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel), Aris Saputra, membenarkan adanya pencurian di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) oleh pegawainya sendiri. Saat ini, kasusnya telah ditangani pihak kepolisian.
Aris menceritakan, awalnya ada laporan dari Bagian Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Sumsel pekan lalu, atas adanya pencurian Kulkas oleh honorer Pemprov Sumsel dan ASN.
“Laporan itu langsung kita tanggapi dengan memanggil satu orang honorer dengan meminta keterangannya. Memang tugas kami untuk menyidiki PNS. Setelah dilengkapi bukti-bukti dan ada titik terang yang mengarah ke siapa, hasilnya kami yakin bahwa honorer itu terindikasi melakukan tindak pidana,” kata Aris, saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Lanjut Aris, pihaknya langsung menyuruh Biro Umum dan Perlengkapan untuk melaporkan ke pihak kepolisian, karena kewenangan Pol PP Sumsel hanya sampai penyidikan awal.
“Kami minta Biro Umum segera laporkan kepolisian agar ditindaklanjuti. Hasilnya hari ini satu honorer ditangkap dan satu lagi oknum PNS masih DPO,” jelasnya.
Aris menyayangkan, jika pencurian ini dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumsel sendiri. Apalagi ia menilai adanya perbaikan terjadi perlu juga adanya pengamanan lebih ketat.
“Sangat disayangkan yang mencuri PNS Pemprov sendiri, kita akan perketat keamanan apalagi dimasa rehab kantor Pemprov Sumsel ini,” katanya.
Sebelumnya, oknum ASN dan honorer di Kantor Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terlibat aksi pencurian satu unit Showcase atau Lemari Es merk Polytron. Barang yang dicuri dari kantornya itu, dilakukan dua oknum tersebut pada Rabu (6/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Akibatnya, TS, seorang tenaga honorer ditangkap dan diamankan Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, pada Minggu malam (12/9/2021). Kini polisi mengejar satu tersangka lainnya berinisial HN (DPO), seorang oknum ASN.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa satu Unit Showcase merk Polytron, dan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up, yang disewa keduanya untuk untuk mengangkut hasil kejahatan. Kini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek IT I.
“Pelakunya ada dua. Untuk yang kita tangkap statusnya honorer. Sedangkan satunya DPO merupakan ASN yang masih aktif. Keduanya bekerjasama dalam pencurian kulkas,” ungkap Kapolsek IT I, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur Asyari.
Menurut Ginanjar, saat melancarkan aksinya di kantor tersebut, keduanya masuk harus menggunakan pingerprint.
“Pelaku HN (DPO) yang bisa membuka pintu (melalui pingerprint). Sedangkan pelaku TS mengawasi situasi. Mereka mengaku pada penjaga di sana bahwa kulkas ini milik mereka, dan akan dibawa keluar kantor,” jelasnya.
Akibat ulahnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Atas kejadian ini korban Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” tuturnya.
Tersangka TS sendiri mengakui perbuatannya. “Kulkas kami jual seharga Rp1,5 juta dan uangnya di bagi dua. Saya mendapat bagian sebesar Rp400 ribu. Uang itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya. (ANA)
Komentar