Satnarkoba Polres Muba Berhasil Amankan Sabu 3 Kg Beserta Kurir

- Redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Muba Berhasil Amankan Sabu 3 Kg Beserta Kurir

Satnarkoba Polres Muba Berhasil Amankan Sabu 3 Kg Beserta Kurir

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Aksi pengedar narkoba lintas daerah dalam jumlah besar berhasil dihentikan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Muba, Minggu (12/10/2025) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Pada penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau dengan barang bukti 3 kilogram sabu yang dikemas dalam plastik hijau bertuliskan Guanyinwang dan 888.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, didampingi Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai pergerakan pelaku yang diduga membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau.

“Tim yang mendapatkan infotmasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di SPBU Babat Toman. Saat mobil Daihatsu Sigra hitam milik Rian dihentikan, ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor bagian depan mobil,” ungkap God, Jumat (17/10/2025).

Setelah ditangkap, Rian mengaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di Kota Lubuklinggau. Tim kemudian melakukan teknik control delivery dan berhasil membekuk penerima paket bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB.

“Begitu Beni datang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam sesuai ciri-ciri yang disebutkan Rian, tim langsung mengamankannya beserta barang bukti,” ungkapnya.

Polres Muba berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari jeratan narkotika,” tegasnya.

Kini kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Muba dan akan dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Mereka kita jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,”tutupnya.

Sementara, Rian menyebutkan bahwa ia diperintah seseorang yang berinisal NK untuk membawa barang ke Lubuk Linggau. Pada saat itu pelaku akan dijanjikan upah selesai mengantar barang.

“Baru pertama kali saya mengantar, katanya setelelah selesai akan diberikan upah sebesar Rp15 juta. Saya tau itu narkoba dan karena kebutuhan terpaksa dijalani,”ujarnya.

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:04 WIB

Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru