Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan di Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa UIN Jambi

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Kamis (9/7/2026)

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Kamis (9/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Sandi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH itu mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Zafran, rekan terdakwa asal Malaysia yang juga mahasiswa UIN Jambi, serta Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi.

 

Dalam keterangannya, Zafran menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan polisi hingga akhirnya dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui terdakwa Muhammad Ammar.

 

Ia mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar berada.

 

Setibanya di lokasi, kata Zafran, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa.

 

Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Zafran mengaku menghubungi Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah diminta oleh polisi.

 

“Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” ujar Zafran di hadapan majelis hakim.

 

Namun, Zafran menegaskan bahwa tidak ada paksaan ataupun arahan dari polisi saat dirinya menghubungi terdakwa.

 

“Saya yang menghubungi Ammar,” tegasnya.

 

Menurut Zafran, keputusan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah diminta membantu polisi.

 

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

 

Jaksa juga mengungkap nama Shahmi Akmal yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi diketahui pernah membawa cartridge vape dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi dinyatakan negatif narkotika.

 

Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUH).

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026
26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet
Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
Ketua DPM FH UM Palembang Kecam Kekerasan terhadap Aktivis Mahasiswa dan Jurnalis di Mapolda Sumsel
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Peluang Usaha UMKM, Raih Omzet Puluhan Juta di OPI Food Carnival 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:29 WIB

26 Tahun Biznet, Perkuat Infrastruktur Digital dan Perluas Jaringan Internet

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Komitmen Bersama Pemkot Dan TNI AU Pembangunan Sekolah Rakyat 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB