Saksi Ungkap Kronologi Penangkapan di Sidang Kasus Vape Etomidate Mahasiswa UIN Jambi

- Redaksi

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Kamis (9/7/2026)

Saat dua orang saksi dihadirkan disidang PN Palembang, Kamis (9/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika melalui cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dengan terdakwa Muhammad Ammar, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan Sandi Saputra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/7/2026).

 

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH MH itu mengagendakan pemeriksaan dua saksi, yakni Zafran, rekan terdakwa asal Malaysia yang juga mahasiswa UIN Jambi, serta Dion, pengurus mahasiswa UIN Jambi.

 

Dalam keterangannya, Zafran menjelaskan kronologi saat dirinya diamankan polisi hingga akhirnya dibawa ke asrama mahasiswa (MES) UIN Jambi untuk menemui terdakwa Muhammad Ammar.

 

Ia mengaku sempat berada di kantor polisi selama beberapa jam sebelum pada malam harinya dibawa bersama sejumlah anggota kepolisian menuju asrama tempat Ammar berada.

 

Setibanya di lokasi, kata Zafran, polisi terlebih dahulu menemui pengurus asrama dan memperlihatkan surat terkait keperluan menemui terdakwa.

 

Saat diperiksa penasihat hukum terdakwa, Zafran mengaku menghubungi Ammar untuk mengetahui keberadaannya setelah diminta oleh polisi.

 

“Saya menelepon untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah polisi datang dan meminta saya menghubunginya,” ujar Zafran di hadapan majelis hakim.

 

Namun, Zafran menegaskan bahwa tidak ada paksaan ataupun arahan dari polisi saat dirinya menghubungi terdakwa.

 

“Saya yang menghubungi Ammar,” tegasnya.

 

Menurut Zafran, keputusan tersebut merupakan inisiatifnya sendiri untuk mengetahui keberadaan Ammar setelah diminta membantu polisi.

 

Sementara itu, dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Muhammad Ammar diduga membawa cartridge pod vape yang mengandung zat etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

 

Jaksa juga mengungkap nama Shahmi Akmal yang disebut memesan 10 cartridge vape melalui terdakwa untuk digunakan sebagai pengganti rokok. Shahmi diketahui pernah membawa cartridge vape dari Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine Shahmi dinyatakan negatif narkotika.

 

Atas perbuatannya, Muhammad Ammar didakwa secara alternatif melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) KUH).

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat
Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Asap Karhutla dari OKI dan Muba Selimuti Palembang hingga Jambi, Pusat Beri Bantuan Tambahan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan Bantuan Karhutla dan Bagikan 1.500 Masker untuk Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Gebyar Kejutan AHASS, Astra Motor Sumsel Apresiasi Konsumen yang Rutin Merawat Motor

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB