SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Eddy Ganefo kembali disidang atas kasus dugaan penipuan terhadap koleganya Maria Fransisca Mariani (mantan Presiden Lion Clubs). Ketua Kadin UMKM Indonesia sekaligus Caleg DPR RI Partai Hanura Dapil Lampung I tersebut, pun turut dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Pada sidang lanjutan kali ini, majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, S.H.,M.H. agendakan periksaan saksi, salah satunya saksi korban Maria Fransisca Mariani, Jumat (1/12/2023).
Dalam keterangannya, saksi korban menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada saat terdakwa Eddy Ganefo membutuhkan modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tahun 2014 dengan total pinjaman sebesar Rp1,7 miliar.
Namun dalam perjalanannya uang yang dipinjam terdakwa tidak sepenuhnya dikembalikan. Sehingga korban pun melapokan Eddy Ganefo ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan.
“Jadi duit itu dia pinjam untuk nyaleg DPR RI, awalnya Rp1,2 miliar. Setelah itu dia pinjam lagi Rp500 juta. Nah itu awalnya dia janji satu minggu mau bayar tapi tidak ada. Itu juga setelah saya somasi baru dia nyicil yang Rp1,2 miliar itu, tapi kalau yang Rp500 juta itu tidak sama sekali,” ucapnya.
Masih Kata MF Mariani, terkait keterangan Eddy Ganefo dalam persidangan yang menyebutkan ada kelebihan bayar dan tidak mengakui telah memberikan cek kosong kepada saksi korban. Dirinya pun menyangkal hal tersebut, menurutnya itu hanyalah upaya dari terdakwa untuk menghindar dari tanggungawab.
“Tadi saya sebagai saksi ditanya JPU tentang lebih bayar, padahal tidak ada. Dia juga nggak ngakui kalau dia ngasih saya cek, masalahnya kalau nggak dikasih dia nggak mungkin cek nya ada di saya. Jadi pengakuan terdakwa itu tidak ada benarnya, kalau memang ada lebih bayar tidak mungkin dia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk lapas dengan sukarela. Itu hanya dalil dia untuk menghindar dari tanggungjawab,” ungkapnya saat diwawancarai awak media seusai sidang.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan akan melakukan gugatan balik terhadap terdakwa Eddy Ganefo agar kerugian yang dia alami dapat dikembalikan baik secara pidana maupun perdata.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa Eddy Ganefo dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ANA)
Komentar