Rugikan PD Terang Dunia Rp1,3 Miliar, Terdakwa Oktarina Juga Dilaporkan Terkait Dugaan TPPU

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Oktarina Permata Sari, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Rabu (23/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan. Oktarina diadili di Meja Hijau atas kasus penggelapan uang barang dagangan milik PD Terang Dunia sebesar Rp1,3 miliar.

Kuasa Hukum PD Terang Dunia, Sapriadi Syamsudin SH MH, didampingi dua partnernya Debit Sariansyah SH dan Syarif Hidayat SH mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjelaskan kronologi peristiwa uang yang digunakan mengarahnya ke mana.

“Untuk terdakwa ini sendiri adalah sebagai karyawan di perusahan klien kami yang bernama PD Terang Dunia. Namun setelah dilakukan audit keuangan oleh perusahaan, terdapat kejanggalan serta ada pertanyaan dari terdakwa,” jelasnya.

Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

“Sebelum kami laporkan bahwa memang terdakwa mengakui menggunakan uang kantor. Setelah kami laporkan berdasarkan pengembangan kerugian yang dialami perusahaan PD Terang Dunia, lebih kurang hampir Rp1,3 miliar,“ terang Sapriadi.

Menurut Sapriadi, mengacu pernyataan terdakwa yang menyampaikan bahwa dia tidak mungkin berdiri sendiri melakukan kejahatan ini, tentunya dia selaku kuasa hukum korban atau pelapor, akan terus mengawal dan mengembangkan perkara ini.

“Kita bisa katakan uang Rp1,3 miliar itu banyak. Artinya aliran dana ini pun setelah pidana pokok berjalan, kami akan mengembangkan, berkoodinasi dan juga melaporkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),“ tutur Sapriadi. (ANA)

    Baca Juga :  Gara-gara Jarum Tato, Irohmin Meregang Nyawa Dianiaya Lima Orang Sesama Napi

    Komentar