Rugikan Negara Rp567 Juta, Eks Pegawai PT SP2J Dituntut 3 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 6 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pada angsuran tagihan kredit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mantan pegawai staf penagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terdakwa Kms M. Rusdi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam persidangan dihadapan majelis yang diketuai Masrianti SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Syaran Jafizhan SH MH, membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kms M Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana atas perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kms M Rusdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU, ketika membacakan tuntutan saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (5/9/2024).

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut JPU dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 404.534.923,00, melalui ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J.

Sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menimbulkan kerugian  keuangan negara sebesar Rp 567.889.000. (ANA)

Berita Terkait

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam
Pelaku Jambret Tas Berisi Laptop dan HP Ditangkap, Satu Rekannya Masih Buron

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:50 WIB

Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap

Berita Terbaru

Empat Lawang

DPC PDIP Empat Lawang Gelar Fit Propertes Calaon ketua PAC

Sabtu, 13 Jun 2026 - 20:21 WIB