SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat kasus dugaan korupsi pada angsuran tagihan kredit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), mantan pegawai staf penagih PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), terdakwa Kms M. Rusdi, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam persidangan dihadapan majelis yang diketuai Masrianti SH MH, serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M. Syaran Jafizhan SH MH, membacakan tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Kms M Rusdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berlanjut sebagaimana atas perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kms M Rusdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,“ jelas JPU, ketika membacakan tuntutan saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (5/9/2024).
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut JPU dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) sebesar Rp 404.534.923,00, melalui ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan terdakwa Kms Rusdi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tidak menyetorkan sebagian uang angsuran tagihan kredit Perumahan MBR pada PT SP2J.
Sehingga atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567.889.000. (ANA)
Komentar