Dua Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit BSB Ditahan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Kapten A Rivai, Rabu (4/9/2024).

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan itu yakni, FI Selaku Debitur sekaligus Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK selaku Debitur Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Jhonny William Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar SH MH mengatakan, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan, maka Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga :  Tipu Korban Rp390 Juta, Oknum Polisi Divonis 2 Tahun Penjara

“Kedua orang tersangka tersebut berinisial FI Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya) dan KK (Selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri) ditetapkan sebagai Tersangka dikarenakan telah turut serta melakukan perbuatan Pengajuan Kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas,” jelas Ario, melalui siaran Pers di Kejari Palembang, Rabu (4/9/2024).

Lanjut Ario, bahwa untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan terhadap dua Tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan.

“Karena sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelas Ario.

Baca Juga :  Terkait Aksi Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Soal Polemik Pasar 16 Ilir, P3SRS Angkat Bicara

Ario  menerangkan, bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp 5.440.000.000.

Lanjut Ario juga mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan para tersangka.

Untuk kedua tersangka tersebut Ario menjelaskan disangkakan  Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Lakukan Pengeroyokan yang Mengakibatkan Maut, Tiga Terdakwa Dituntut 12 Tahun Penjara

Atau Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

    Komentar