Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Dituntut 4,5 Tahun

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua terdakwa saat jalani sidang di PN Tipikor Palembang, beberapa hari lalu. (Photo: Hermansyah)

Kedua terdakwa saat jalani sidang di PN Tipikor Palembang, beberapa hari lalu. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan.

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Lahat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Kamis (4/12/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan, serta denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin itu diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,113 miliar.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Angga Muharam, Muhammad Hartoyo SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.

“Klien kami dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Dalam nota pembelaan nanti akan kami jelaskan bahwa kesalahan ini tidak semata-mata menjadi tanggung jawab klien kami. Selain itu, kegiatan tersebut juga sudah dihitung secara detail. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkannya,” ujarnya, Rabu (4/12/2025).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Darul Effendi, Muhammad Fahrul Arzani SH, menyatakan hal senada.

“Terkait tuntutan tersebut, kami tentu akan menyiapkan nota pembelaan. Pak Darul juga akan menyampaikan pembelaan secara pribadi. Beliau dituntut 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan, namun tidak ada tuntutan uang pengganti,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru