Rugikan Negara Rp32 M, Dirut PT SMS Divonis 6 Tahun 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Jumat, 5 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata terdakwa dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp32 miliar, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (5/1/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan dengan PT Sawit Menang Sejahtera yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 32,7 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Pranata oleh karena itu selama 6 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk mengembalikan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana selama 1 tahun,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Dedek Pranata melalui tim penasehat hukumnya maun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejagung menuntut terdakwa Dedek Pranata dengan pidana selama 10 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta.

Dalam dakwaan, bahwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32.790.455.587,42.

Atas perbuatannya, terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB