Rugikan Negara Rp3,2 M, Dirut PT SMS Dedek Pranata Dengarkan Dakwaan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktur Utama PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) Dedek Pranata yang terjerat dalam pengembangan perkara investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2010-2017, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/10/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang mendakwa Dedek Pranata telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp 32.790.455.587,42.

“Bahwa perbuatan terdakwa Dedek Pranata secara bersama-sama dengan Elka Wahyudi, HM Anjapri, Bambang Adi Sukarelawan, Pangoloi Sitompul (alm), M Imron Muslimin telah mengakibatkan kerugian negara pada PT PMO sebesar Rp 32,7 miliar,” ujar penuntut umum Syaran Zafizhan SH saat membacakan dakwaan.

Baca Juga :  Selebgram Palembang Minta Maaf, Usai Buat Video Dukung Bakar Hutan dan Lahan

Penuntut umum menejelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas kerjasama usaha patungan dan pinjaman modal antara PT Perkebunan Mitra Ogan (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) dan instansi lainnya tahun 2010 sampai dengan 2017 di DKI Jakarta dan Sumatera Selatan  oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 50/LHP/XXI/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

“Atas perbuatan terdakwa Dedek Pranata diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor  31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,” urai penuntut umum.

Baca Juga :  Selebgram Palembang Minta Maaf, Usai Buat Video Dukung Bakar Hutan dan Lahan

Setelah mendengarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa Dedek Pranata melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (ANA)

    Komentar