Rudapaksa Anak dan Aniaya Sang Ibu Selamat Ditangkap Polisi

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Aksi penganiayaan dan rudapaksa yang dilakukan oleh Selamat bin Gumulak (32) terhadap tetangganya sendiri, Rana Rani (38), Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB berujung pelaku diamankan.

Aksi yang terjadi di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, membuat masyarakat marah karena telah melakukan perbuatan keji yakni penganiayaan dan rudapaksa terhadap anak kandung korban.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga didampingi Kasi Humas IPTU S Hutahaean mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Keruh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kejadian tersebut terjadi Selasa lalu, dimana Polsek Sungai Keruh menerima laporan soal penganiayaan terhadap ibu dan anaknya. Korban atas Rani Rini mengalami penganiyaan pembacokan, sedangkan sang anak di rudapaksa oleh pelaku,”kata God Kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membacok korban menggunakan parang sepanjang 58 cm dengan gagang plastik hijau bertuliskan SOKO. Ia mengayunkan parang tersebut tiga kali, dua kali mengenai kepala korban dan satu kali mengenai lengan kirinya.

“Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa parang. Ketika ditanya oleh korban, pelaku tidak menjawab dan justru masuk ke rumah korban melalui pintu samping. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban hingga mengalami luka parah,”ungkapnya.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat membawa anak korban ke rumahnya. Kemudian perbuatan tidak senonoh terhadap anak korban yang berusia 3 tahun.

“Sekitar 15 menit kemudian, warga yang marah mendobrak rumah pelaku dan mengamankannya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian,”ujarnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku mengaku khilaf dan emosi karena dendam lama terhadap korban. Dimana, salah satu motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sering di gosip mengintip, sedangkan issu mengenai pelaku pencandu narkoba tidak terbukti karena dari hasil tes urine negatif.

“Atas perbuatannya, Selamat bin Gumulak dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”tegasnya.

Sementara, Selamat mengatakan perbuatan yang ia lakukan karena dendam terhadap korban yang sering bergosip mengenai dirinya khususnya masalah rumah dan pekerjaan.

“Dia (korban) sering ngomong tentang saya soal pekerjaan dan rumah, karena saya kesal dan saya langsung datang bacok korban 3 kali,”ujarnya.

Setelah melakukan pembacokan terhadap korban, ia langsung membawa sang anak korban ke rumahnya. “Saya sekali melakukanya, saya khilaf semua itu karena dendam,”ungkapnya.

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Disnakertrans Muba Jadwalkan Mediasi Perdana Perselisihan PT SNS dan SBPI KASBI, Kedepankan Musyawarah Mufakat
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:04 WIB

Aksi Bobol Gudang dan Warung Berakhir di Kafe, Dua Pencuri Dibekuk Polisi, Motor CRF Korban Disita

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru