Rizky Diringkus Reskrim Polsek Kertapati Gegara Curi Solar

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaju saat Diperiksa Penyidik. Foto : Kiki

Pelaju saat Diperiksa Penyidik. Foto : Kiki

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG,- Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang mengamankan seorang pelaku pencurian minyak solar dari dalam mobil tangki kapasitas 16.000 liter milik PT Indra Angkola,tersangkanya yakni M Rizki Sobirin (29) warga Jalan Ki Merogan, Dusun VI, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edi Sussanto menjelaskan, Peristiwa pencurian ini terjadi hari Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kantor PT Indra Angkola di Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, dan pengakuan dari tersangka bahwa berawal tersangka M Rizki Sobirin bersama temannya inisial RN, DN, dan SD, berkumpul disebuah warung yang terletak berseberangan jalan didepan kantor PT Indra Angkola, Rabu (5/2) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Disinilah mereka berkumpul membicarakan masalah bahan bakar minyak, malamnya sekitar pukul 02.00 WIB saudara DN menyeberang jalan menuju kantor PT Indra Angkola dan bertemu dengan penjaga malam inisial JF,” jelas Angga.

Lanjut, Angga bahwa, namun tersangka M Rizki ini tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan. Tetapi, tak lama DN kembali menyebarang jalan menemui tersangka M Rizki. “Saat itu DN ini berkata bawa dirigen kosong keseberang, kemudian RN dan SD membawa 6 buah dirigen kosong, sementara tersangka M Rizki membawa 1 buah kaleng cat dan 1 buah corong dan DN tidak membawa apa – apa,” beber Angga.

Lalu, empat orang ini menyebarang jalan sambil membawa dirigen kosong menuju ke mobil tangki isi solar kapasitas 16.000 liter. “Tersangka M Rizki ini perannya yang membuka kotak pulp bottom loader dengan tangan kosong, dan mendekatkan kaleng cat untuk menampung minyak solar yang keluar melalui lossing. Setelah kaleng cat penuh minyak solar kemudian, DN menutup cran. Tersangka M Rizki kemudian mengisi minyak solar kedalam 6 dirigen atau 220 liter,” ujar Angga.

Masih kata Iptu Angga mengatakan, kemudian 6 dirigen berisi solar dibawa oleh RN dan SD kembali menyebarang jalan menuju warung BC untuk dijual. “Ini sempat diketahui saksi Rosadi meminta minyak dikembalikan, namun tersangka hanya mengembalikan 4 dirigen saja dan 2 dirigen dijual ke warung BC,” ungkapnya.

Sambungnya, kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian minyak solar ke Polsek Kertapati. “Berdasarkan adanya laporan inilah Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka M Rizki dan lainnya sedang dicari keberadaannya, atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP,” tutup Angga.

Sementara itu, tersangka M Rizki saat dikonfirmasi langsung di Polsek Kertapati mengakui perbuatannya telah mencuri minyak solar.

“Terpaksa pak, karena faktor ekonomi. Baru pertama kali ini mencuri, dan hasil penjualan minyak saya mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu,” ucapnya.

Berita Terkait

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal
Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor
Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang
Edison Bantah Terima Rp3,3 Miliar, Sebut Saksi Abi Berbohong di Sidang
Hakim Tegur Saksi Harmison: Uang Dipinjam Wajib Dikembalikan
Perkuat Kesiapsiagaan Darurat, PGN Area Palembang Uji Kesiapan Penanganan Kebakaran

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:31 WIB

Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumsel Dimulai, Herman Deru Minta Warga Manfaatkan Kesempatan

Rabu, 30 September 2026 - 16:59 WIB

KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan

Rabu, 30 September 2026 - 16:52 WIB

Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Rabu, 30 September 2026 - 15:34 WIB

Astra Motor Sumsel Perkuat Sinergi SMK Mitra Binaan Astra Honda Motor

Rabu, 30 September 2026 - 14:46 WIB

Sampoerna University Perluas Akses Pendidikan Tinggi Berstandar Amerika ke Palembang

Berita Terbaru